Soal Ormas Diizinkan Kelola Tambang, Ini Respons Pakar Hukum UM Surabaya
foto: lesley hymers
UM Surabaya

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), khususnya untuk komoditas batubara di wilayah bekas PKP2B.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong empowering ekonomi melalui ormas keagamaan, memberikan mereka kesempatan yang sama dalam mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.

L.ya Esty Pratiwi, dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, menegaskan, dalam lingkup kebijakan dan peraturan pemerintah Indonesia, izin untuk mengelola sumber daya alam sering kali menjadi titik tengah antara pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Merujuk pada ketentuan yang ada di dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 diatas bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya, Jumat (7/6/24).

Dalam hal ini pun tidak ada pelarangan dari spesifikasi ormas untuk dapat diberikan izin yang notabene adalah implementasi dari rakyat.

Namun, sebagian masyarakat meragukan kemampuan ormas untuk mengelola tambang yang dianggap cukup sulit.

“Sehingga ditakutkan kebijakan ini malah ditunggangi oleh PT yang sulit atau tidak mendapatkan izin sebelumnya. Lebih parahnya lagi adalah kekhawatiran tentang proyek bagi bagi kue,” tandas Esty.

Presiden Jokowi dalam beberapa kali menegaskan bahwa yang diberikan izin sebenarnya adalah badan usaha dalam hal ini adalah koperasi yang ada di dalam ormas itu sendiri.

Dan beliau juga memberikan penegasan bahwa pemberian itu juga akan melalui proses yang sangat ketat sebagaimana aturan yang ada di dalam Undang-undang. Jadi sekali lagi tidak ada tendensi kepada ormas nya, melainkan adalah badan usahanya.

“Sebenarnya ini dapat membuka peluang besar bagi ormas untuk mengembangkan sayap-sayapnya dalam bidang ekonomi dan bisnis. Namun hal ini sekaligus menimbulkan tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” terang Esty.

Dia juga memberikan catatan bahwa ke depannya penting keterlibatan pakar dan sinergi antara pemerintah dengan ormas dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi titik penting, terutama dalam menghadapi risiko-risiko yang ada.

“Terlebih lagi, hal ini menunjukkan urgensi untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan juga lingkungan,” tutupnya. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini