Laknat Allah Tegas Bagi Koruptor
UM Surabaya

Korupsi merupakan perbuatan buruk. Begitu juga penyalahgunaan wewenang, penyelewengan dana dan waktu untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Selain itu, korupsi merupakan bentuk pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan.

“Tanda-tanda orang munafik ada tiga, jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, dan jika diberi amanah mengkhianati.” (HR. Bukhari Muslim)

Agama Islam membagi tiga istilah korupsi:

Pertama, risywah atau suap. Perilaku yang telah ada dan bertahan sejak dulu. Seiring waktu, ketetapan Islam tak pernah berubah terhadap risywah.

Semua pihak yang terlibat akan menerima laknat Allah SWT. Aturan ini dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

“Dari Abdullah bin ‘Amr, dia menceritakan Rasulullah SAW bersabda, “Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap.” (HR Ahmad).

Perilaku rusywah dan mereka yang biasa melakukannya bisa dibaca dalam Alquran surat Al Maidah ayat 42:

سَمَّٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْـًٔا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِٱلْقِسْطِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”

Kedua, saraqah atau pencurian. Secara bahasa artinya mengambil harta milik seseorang secara sembunyi-sembunyi dan dengan tipuan daya.

Menurut istilahnya, saraqah adalah mengambil barang atau harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya yang biasa digunakan untuk menyimpan barang atau harta kekayaan tersebut.

Dikatakan juga jika seseorang mengambil harta yang tidak dimiliki orang lain, atau mengambil harta tersebut secara terang-terangan, atau harta itu tidak disimpan di tempat yang aman, maka aksi tersebut tidak dikategorikan sebagai pencurian menurut syariat Islam.

Ada pun Islam melarang umatnya untuk melakukan pencurian. Apabila kaum muslim masih ada saja yang melakukan tindakan tersebut dengan telah memenuhi sejumlah persyaratannya, maka Allah dalam Alquran mencantumkan sanksi yang akan diterimanya dalam Surah Al-Maidah ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Ketiga, al-gasysy atau penipuan dan pengkhianatan. Secara tegas disabdakan oleh Rasulullah saw bahwa Allah mengharamkan surga bagi orang-orang yang melakukan penipuan.

Rasulullah saw bersabda:

“Dari Abu Ya’la Ma’qal ibn Yasar berkata :aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Seorang hamba yang dianugerahi jabatan kepemimpinan, lalu dia menipu rakyatnya, maka Allah mengharamkannya masuk surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis lain juga disabdakan mengenai tindak pidana korupsi yang termasuk dalam kategori penipuan yaitu:

يٍ استعًهُاِ عهى عًم فسشقُاِ زشقا فًا اخر بعد ذنك فهى غهىل

“Barang siapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu aku beri gajinya, maka sesuatu yang diambil di luar gajinya itu adalah penipuan (haram).” (HR. Abu Dawud). (*)

*) Ferry Is Mirza DM, Aktivis Muhammadiyah dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Jatim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini