Puasa di Bulan Rajab, Sunnah atau Sekadar Anjuran Umum?
foto: .julienutrition
UM Surabaya

Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram (asyhurul hurum). Bulan ini sering dikaitkan dengan anjuran memperbanyak ibadah, termasuk puasa. Namun, benarkah ada tuntunan khusus mengenai puasa di bulan ini?

Jika ditelaah lebih dalam, tidak ditemukan dalil yang secara spesifik menjelaskan keutamaan puasa di bulan Rajab dibandingkan bulan lainnya.

Anjuran memperbanyak puasa di bulan ini hanyalah bagian dari semangat memperbanyak ibadah di bulan-bulan haram, tanpa keutamaan khusus yang dikhususkan untuk Rajab.

Demikian pula, puasa tiga hari di bulan Rajab bukanlah anjuran yang ditujukan secara spesifik untuk bulan ini.

Puasa tersebut sebenarnya merupakan bagian dari anjuran umum berpuasa tiga hari setiap bulan, yang dikenal sebagai ayyamul bidh.

Rasulullah saw menegaskan keutamaan puasa ini dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasaiy dan disahihkan oleh Ibnu Hibban.

قاَلَ أَبُوْ ذَرٍّ اْلغِفَّارِى رَضِىَ اللهُ عَنْهُ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْ نَصُوْمَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ اْلبِيْضِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ قَالَ : هِىَ كَصَوْمِ الدَّهْرِ

Berkata Abu Dzar Al-Ghiffary radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah saw memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari putih setiap bulan, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15. Beliau bersabda, ‘Puasa tiga hari ini seperti puasa setahun penuh.’” (HR. An-Nasaiy, disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Pernyataan ini sering menimbulkan pertanyaan: bagaimana mungkin tiga hari puasa dapat disetarakan dengan puasa setahun penuh?

Penjelasan dari Al-Quran memberikan jawaban logis. Dalam Surat Al-An’am ayat 160 disebutkan, “Barangsiapa berbuat baik, maka baginya sepuluh kali lipat kebaikan.”

Dengan demikian, puasa tiga hari dihitung setara dengan tiga puluh hari, yang berarti seperti menjalankan puasa selama satu bulan. Jika dilakukan selama 12 bulan, hasilnya adalah puasa sepanjang tahun.

Pemahaman ini menempatkan puasa Rajab dalam konteks ibadah yang tidak terpisah dari amalan umum yang dianjurkan sepanjang tahun.

Rajab sebagai bulan haram tentu memiliki keistimewaan tersendiri, tetapi tidak ada dalil yang secara khusus mengutamakan puasa di bulan ini.

Oleh karena itu, puasa tiga hari di Rajab tetap dianjurkan sebagai bagian dari amalan sunnah yang berlaku sepanjang tahun, tanpa menetapkannya sebagai ibadah yang memiliki keistimewaan lebih dibanding bulan lainnya. (*)

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Adakah Tuntunan Puasa Bulan Rajab?”, dalam Tanya Jawab Agama Jilid 2, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2003.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini