*)Oleh: Masroin Assafani
Wakil Ketua PDM Lamongan
Pikiran waras tapi dalam kegilaan, itulah orang-orang kafir, orang-orang musyrik. Mereka menggunakan pikiran ngawur dalam kehidupan. Menentukan hukum sesuai nafsunya, pikiran yang rusak.
Di setiap zaman, manusia dalam kegilaan berpikir selalu ada karena kepentingan yang mengacaukan alam nalar mereka. Mereka menginginkan keuntungan sendiri, tanpa melihat dampak kepada orang lain.
Mereka mementingkan dirinya dan menindas yang lain, bahkan tidak berperikemanusiaan. Mereka manusia penjajah, menindas sesama bahkan kalau mereka bangsa yang kuat, menindas bangsa yang lemah. Yang penting dirinya berkeuntungan.
Allah SWT berfirman:
وَقَالُوْا مَا فِيْ بُطُوْنِ هٰذِهِ الْاَنْعَامِ خَالِصَةٌ لِّذُكُوْرِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلٰۤى اَزْوَاجِنَا ۚ وَاِنْ يَّكُنْ مَّيْتَةً فَهُمْ فِيْهِ شُرَكَآءُ ۗ سَيَجْزِيْهِمْ وَصْفَهُمْ ۗ اِنَّهٗ حَكِيْمٌ عَلِيْمٌ
“Dan mereka berkata (pula), Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini khusus untuk kaum laki-laki kami, haram bagi istri-istri kami. Dan jika yang dalam perut itu (dilahirkan) mati, maka semua boleh (memakannya). Kelak Allah akan membalas atas ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana, Maha Mengetahui.”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 139)
Kandungan Ayat
1. Pikiran rusak ; “Dan mereka berkata (pula), Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini khusus untuk kaum laki-laki kami, haram bagi istri-istri kami.
2. Ketentuan gila ; “Dan jika yang dalam perut itu (dilahirkan) mati, maka semua boleh (memakannya).
3. Balasan Allah ; “Kelak Allah akan membalas atas ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana, Maha Mengetahui.”
Ibrah
Orang-orang musyrik akal pikiranya sadar, namun menggunakan pikiran ngawur yaitu kegilaan dalam kondisi sadar karena menggunakan akalnya semaunya nafsunya tidak mengikuti wahyu dan ajaran yang dibawa utusan Allah. Maka sesuatu yang diharamkan oleh orang-orang musyrik tidaklah menjadi haram, hanya Allahlah yang berhak menentukan halal haram. QS. Al-Maidah/5; 1
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَوْفُوْا بِا لْعُقُوْدِ ۗ اُحِلَّتْ لَـكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَ نْعَا مِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَ نْـتُمْ حُرُمٌ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 1)
Catatan
1. Kadang ada kecongkakan seseorang, main ucapan ini saya haramkan, itu saya haramkan, dengan bangga seakan dia Tuhan. Naudzubillahi min zalik
2. Maka halal haram sudah dinyatakan penjelasannya, tinggal kita mengikutinya. Al-An’am; 106
Do’a
رَبَّنَآ أَخْرِجْنَا مِنْ هَٰذِهِ ٱلْقَرْيَةِ ٱلظَّالِمِ أَهْلُهَا وَٱجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَٱجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيرًا
Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri yang zalim penduduknya ini, dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu serta berilah kami penolong dari sisi-Mu. QS. An-Nisaa 75. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News