DPRD Jawa Timur tengah menyusun regulasi untuk mencegah maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini telah diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Raperda ini sedang dalam tahap kajian akademik untuk mempercepat proses pembahasannya,” ujar Dedi seperti dilansir Antara, pada Kamis (30/1/2025).
Langkah ini diambil karena dampak sosial dari praktik judol dan pinjol ilegal semakin meluas di Jawa Timur.
Berdasarkan data terbaru, Polda Jatim berhasil mengungkap beberapa kasus besar. Pada Desember 2024, sindikat judi online dengan jaringan internasional berhasil dibongkar. Dalam operasi ini, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar serta menangkap enam tersangka.
Selain itu, Polresta Sidoarjo juga mengungkap 53 kasus judi online dalam kurun waktu satu bulan, yakni dari Oktober hingga November 2024.
“Kami mengamankan 56 tersangka dari berbagai wilayah,” ungkap Kapolresta Sidoarjo dalam keterangan resminya.
Sementara itu, terkait pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur mencatat adanya 959 pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga Oktober 2023.
Salah satu kasus besar adalah penggerebekan kantor pinjol ilegal di Surabaya pada 2021, yang menangani penagihan untuk 35 aplikasi ilegal.
Dedi juga pengurus Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) itu, menyebutkan bahwa audiensi dengan Komisi I DPR RI sedang diupayakan untuk mendukung penguatan regulasi di tingkat nasional.
Ia berharap peraturan ini dapat segera disahkan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif judol dan pinjol ilegal.
Regulasi ini dirancang untuk memitigasi dan mencegah praktik tersebut, yang telah meresahkan masyarakat.
Dedi yang juga pengurus Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu pun mengapresiasi langkah serius Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur dalam menangani isu ini.
Diskominfo bahkan memberikan sanksi berupa pencabutan fasilitas prioritas bagi perangkatnya yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judol atau pinjol ilegal.
Selain itu, Dedi mengungkapkan telah memberikan rekomendasi kepada Penjabat Gubernur Jawa Timur agar mengeluarkan imbauan khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. (wh)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News