Begini Cara Muhammadiyah Merumuskan Hukum Islam
foto: vgscorporatelawyers.com

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah merumuskan kembali konsep fikih agar lebih responsif terhadap tantangan modern yang dihadapi umat Muslim.

Konsep fikih, yang sepanjang sejarahnya telah mengalami perubahan dan evolusi, kini diperluas maknanya untuk mencakup pemahaman mendalam tentang agama dalam menghadapi berbagai tantangan baru.

Istilah fikih pada awalnya dipahami sebagai “pemahaman mendalam”. Namun, sejak zaman Imam Mazhab, istilah ini menjadi lebih teknis dan terbatas pada pengetahuan tentang aspek hukum Islam.

Pandangan ini kemudian mendapatkan kritik dari para ulama, yang berpendapat bahwa konsep fikih seharusnya mencakup aspek yang lebih luas dari ajaran Islam.

Kritik terhadap pengertian fikih juga datang dari Muhammad al-Ghazali, seorang sarjana Mesir terkenal. Al-Ghazali menyoroti penekanan berlebihan yang diberikan oleh para ahli hukum pada sisi legalistik Islam, seraya mengabaikan aspek-aspek yang lebih luas dari agama tersebut.

Pendekatan ini, menurutnya, tidak memperhatikan kebutuhan dan tantangan zaman modern.

Konsep Fikih Majelis Tarjih

Majelis Tarjih dan Tajdid merevitalisasi konsep fikih. Syamsul Anwar, ketua Majelis Tarjih periode 2000-2022 menekankan pentingnya menginterpretasikan kembali makna fikih secara holistik dan responsif terhadap zaman.

Menurutnya, fikih seharusnya bukan sekadar koleksi aturan konkret yang berasal dari sumber-sumber legalis-klasik, melainkan pedoman yang komprehensif yang selaras dengan temuan-temuan terbaru.

Dalam upaya mencapai tujuan ini, Majelis Tarjih telah merumuskan teori norma sebagai kerangka kerja baru untuk fikih. Teori ini terinspirasi dari teori norma umum Hans Kelsen.

Syamsul Anwar menawarkan pandangan bahwa fikih seharusnya terdiri dari tiga tingkatan norma yang terstruktur secara hierarkis, di mana norma-norma yang lebih tinggi menjadi dasar bagi norma-norma yang lebih rendah.

Dengan demikian, konsep fikih yang baru ini tidak hanya mencakup aspek-aspek hukum Islam, tetapi juga melibatkan pemahaman mendalam tentang agama secara menyeluruh.

Hal ini memberikan ruang bagi pemikiran yang inovatif dan kontekstual dalam menghadapi tantangan dan kebutuhan yang dihadapi oleh umat Muslim saat ini.

Reformulasi konsep fikih oleh Majelis Tarjih merupakan langkah penting dalam memperkaya pemahaman agama dan menghadapi kompleksitas zaman modern.

Diharapkan, pemikiran yang lebih inklusif ini akan membantu umat Muslim dalam menjalankan agama mereka dengan pemahaman yang lebih luas dan relevan.

Teori Norma dalam Fikih Muhammadiyah

Majelis Tarjih memperkenalkan pendekatan revolusioner terhadap fikih dengan merumuskan kerangka hierarkis yang didasarkan pada nilai-nilai dasar Islam.

Pendekatan inovatif ini, yang diusulkan oleh Syamsul Anwar bertujuan untuk menghadapi tantangan modern sambil tetap setia pada hakikat ajaran Islam.

Pada inti kerangka ini terdapat nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah) yang menjadi prinsip-prinsip universal Islam.

Nilai-nilai ini, seperti keadilan, kesetaraan, kebebasan, martabat manusia, dan persaudaraan manusia, menjadi landasan hukum Islam.

Majelis Tarjih mengakui sifat dinamis dari nilai-nilai tersebut, yang dapat berkembang melalui interpretasi kreatif terhadap Alquran dan sunah Nabi.

Untuk mengekstrak nilai-nilai dasar tersebut, Majelis Tarjih mengadopsi metode al-istiqra’ al-ma’nawi, sebuah pendekatan induktif yang diperkenalkan oleh Imam al-Syatibi.

Metode ini melibatkan pengumpulan seluruh teks Alquran dan sunah yang terkait dengan topik tertentu dan menginduksikan semangat atau tujuan universal yang relevan dari ajaran Islam terhadap topik tersebut.

Melalui pendekatan induktif ini, Majelis Tarjih berusaha untuk mendapatkan pengetahuan yang pasti dengan mengidentifikasi prinsip-prinsip etis yang muncul secara tematik dan dikonfirmasi secara induktif.

Nilai-nilai dasar yang diperoleh kemudian menjadi dasar bagi lapisan kedua norma, yang dikenal sebagai prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyyah).

Prinsip-prinsip ini diturunkan dari nilai-nilai dasar dan memberikan panduan lebih lanjut untuk hukum-hukum Islam.

Salah satu contoh prinsip umum adalah larangan menyebabkan kerusakan dan membalas kerusakan (la dharar wa la dhirar).

Prinsip-prinsip ini bertindak sebagai pedoman bagi aturan-aturan yang lebih konkret dan praktis.

Lapisan ketiga norma dalam kerangka ini terdiri dari ketentuan hukum terperinci (al-ahkam al-far’iyyah), yang diturunkan dari prinsip-prinsip umum.

Ketentuan-ketentuan ini diungkapkan dalam bentuk aturan praktis dan konkret, termasuk masalah-masalah halal, haram, dan wajib.

Tingkatan ini juga mencakup hukum-hukum khusus yang mengatur bidang seperti pernikahan, jual beli, dan aspek-aspek kehidupan sehari-hari lainnya.

Penataan hierarkis dari norma-norma ini memastikan bahwa nilai-nilai abstrak dan prinsip-prinsip diterjemahkan menjadi aturan konkret dan praktis.

Sebagai contoh, dalam konteks pengelolaan air, nilai dasar kepentingan umum (mashlahah) mengarah pada prinsip umum untuk menghindari kerusakan, yang kemudian diwujudkan dalam aturan konkret untuk menjaga kebersihan sungai dan tidak mencemarinya.

Salah satu aplikasi penting dari kerangka Majelis Tarjih adalah fatwa mereka yang menyatakan bahwa memilih seorang perempuan sebagai pemimpin adalah diperbolehkan.

Fatwa ini didasarkan pada prinsip kesetaraan gender yang timbul dari nilai dasar kesetaraan dalam ajaran Islam.

Reformulasi konsep fikih oleh Majelis Tarjih menawarkan pemahaman yang komprehensif dan lebih nuansa terhadap hukum Islam, dengan memperhatikan aspek-aspek yang lebih luas dari ajaran Islam dan tantangan-tantangan dunia modern.

Dengan menekankan hierarki norma berdasarkan nilai-nilai dasar, kerangka ini memberikan pendekatan yang fleksibel dan dapat beradaptasi terhadap kebutuhan umat Muslim di masyarakat kontemporer. (*/tim)

(Artikel ini juga dimuat di muhammadiyah.or.id)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google New

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini