Bolehkah Merayakan Milad dengan Potong Tumpeng?
foto: strait times
UM Surabaya

Pada dasarnya, perayaan ulang tahun atau milad Muhammadiyah adalah sebuah praktik yang masuk dalam kategori ijtihadiyah.

Tidak terdapat dalil yang jelas dan langsung menunjukkan hukumnya. Meskipun demikian, dalam menetapkan hukum perayaan milad Muhammadiyah, kita harus tetap berpegang teguh pada nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Alquran dan hadis.

Salah satu nilai dasar yang mesti dijunjung tinggi dalam penetapan milad Muhammadiyah adalah nilai ma’ruf, yang dalam Alquran dinyatakan:

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Ali Imran: 104).

Berdasarkan ayat ini, jika perayaan milad dapat membantu meningkatkan iman dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka hal tersebut sangat dianjurkan.

Oleh karena itu, perayaan milad Muhammadiyah harus selalu diselimuti oleh kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti syiar agama, kegiatan sosial yang membawa manfaat bagi masyarakat, dan sejenisnya. Hal ini merupakan cerminan dari nilai ma’ruf yang dijelaskan dalam Alquran.

Dengan menekankan pentingnya nilai ma’ruf, secara otomatis kita juga harus menghindari hal-hal yang dapat dianggap munkar.

Sebagai contoh, jika dalam perayaan milad terjadi pemborosan, foya-foya yang mengarah pada pelanggaran kewajiban seperti meninggalkan ibadah, mengonsumsi minuman keras, atau melakukan perbuatan maksiat, maka hal tersebut harus dihindari.

Hal di atas sejalan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang menegaskan, “Dari Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah menetapkan tidak boleh berbuat kemudaratan dan tidak boleh pula membalas kemudaratan” (HR. Ahmad dan Ibn Majah).

Dengan demikian, merayakan milad Muhammadiyah adalah suatu hal yang ijtihadiyah, namun dalam pelaksanaannya, kita harus senantiasa merujuk pada nilai-nilai agama, terutama nilai ma’ruf, sambil menjauhi yang munkar.

Dengan demikian, perayaan ini dapat menjadi sarana untuk memperkokoh iman, berbagi kebaikan dengan sesama, dan mendekatkan diri kepada Allah, sesuai dengan prinsip-prinsip agama yang mulia.

Pada proses perayaan milad Muhammadiyah, sering kali di beberapa titik dilakukan seremoni potong tumpeng.

Potong tumpeng adalah sebuah praktik yang termasuk dalam ranah muamalah duniawiyah dan merupakan tradisi yang umumnya ditemui di masyarakat Jawa.

Penting untuk diingat bahwa potong tumpeng ini bukanlah suatu keharusan dalam perayaan milad, dan tidak ada ketetapan yang mewajibkannya.

Dalam kaidah fikih, disebutkan bahwa segala perkara yang berkaitan dengan muamalah (urusan duniawi) diperbolehkan, kecuali jika terdapat larangan dari syariat (hukum agama).

Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa potong tumpeng adalah sekadar aspek tambahan dalam perayaan milad Muhammadiyah, dan tidak memiliki nilai hukum yang khusus dalam Islam.

Pada akhirnya, yang terpenting adalah menjalankan perayaan ini dengan penuh keikhlasan, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, dan menjadikan momen tersebut sebagai sarana untuk memperkuat iman, solidaritas sosial, dan ketaatan kepada Allah. (*)

Referensi:

  • Tanya Jawab Agama jilid 4, hlm. 272
  • Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2019
  • Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 13 tahun 2023

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini