Penyaluran Dana Lazismu untuk Internal Muhammadiyah Hanya 6 Persen
Fathurrahman Kamal. foto: majelistabligh.id
UM Surabaya

Bantuan dana yang dihimpun Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) lebih banyak dimanfaatkan untuk memberi pihak luar. Hanya 6 persen saja dana dari Lazismu yang disalurkan untuk kepentingan dakwah dan pembenahan sumber daya manusia (SDM) internal Muhammadiyah.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat PP Muhammadiyah Fathurrahman Kamal, Lc, MA dalam Training of Trainers (ToT) PIMMNAS (Pelatihan Instruktur Muballigh Muhammadiyah Tingkat Nasional), Rabu malam (24/1/2024).

Kegiatan yang digelar di Tabligh Institute Muhammadiyah, Jalan Bangsa Patriot 2, Taman Tirto, Kasian, Bantul ini akan berlangsung hingga 27 Januari 2024 mendatang.

Fathurrahman menegaskan alokasi 6 persen itu dipandang amat sangat minim untuk kepentingan pemberdayaan SDM di internal Muhammadiyah.

Baca juga: Teladani Nabi, Berdakwahlah pada Mereka yang Belum Kenal Islam

“Dana Lazismu selama ini banyak diberikan untuk disaster (bencana), musibah, dan kegiatan-kegiatan yang bersifat kemanusiaan, sehingga kepentingan dalam (SDM Muhammadiyah) kurang mendapatkan porsi yang memadai,” katanya.

Fathurrahman menegaskan, banyak urusan internal seharusnya mendapatkan perhatian Lazismu, sehingga dapat mengembangkan dakwah secara lebih masif dan akseleratif.

Dia lalu menyebut perlunya pemberian insentif kepada para mubaligh di daerah, khususnya dai yang mengurusi masjid, atau guru-guru yang terlibat dalam mengurusi amal usaha Muhammadiyah (AUM) yang memiliki potensi mengenalkan dan mengembangkan Muhammadiyah kepada pihak luar.

“Itu masih belum mendapat perhatian,” cetus Fathurrahman.

Fathurrahman mengatakan, belajar dari Kabupaten Gunungkidul, di mana ada Korps Mubaligh Muhammadiyah (KMM) mampu mengelola dana masjid.

KMM Gunungkidul berhasil menghimpun dana masjid, sehingga dana itu diberikan kepada para dai yang berdakwah di berbagai daerah.

“Mereka bisa fokus berdakwah karena mendapatkan insentif ketika berdakwah sebulan sekali tanpa melirik kepada pihak lain. Sehingga ketika berdakwah atau memberi ceramah di suatu masjid atau komunitas di daerah, takmir masjid atau komunitas itu tidak perlu memberi amplop lagi,” jabar dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini