Risalah Bacaan Alquran Bagi Makmum
foto: afp
UM Surabaya

Oleh: Dr Zainuddin MZ, Lc, MA
Ketua Lajnah Tarjih Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Timur

Bacaan bagi makmum adalah bacaan surat Alfatihah dan surat-surat Alquran lainnya sewaktu dalam salat. Jadi, bukan semua bacaan seperti doa iftitah, doa rukuk, doa sujud, dan sebagainya.

Ketika dalam menjalani salat sirri (yang tidak dikeraskan bacaan imam) seperti dalam salat duhur, ashar, rakaat ketiga dalam salat maghrib atau rakaat ketiga dan keempat dalam salat Isya, tidak ditemukan perbedaan di kalangan ulama.

Yakni, makmum membaca sendiri-sendiri dengan catatan tidak saling memperdengarkan bacaannya sehingga dapat mengganggu teman samping kanan dan kirinya.

Yang menjadi problem akademik saat dalam salat jahr (imam mengeraskan bacaannya), seperti dalam salat subuh, dua rakaat pertama dari salat maghrib dan Isya, salat Jumat, salat Idul Fitri, salat Gerhana dan sebagainya, maka apakah makmum juga harus membaca atau cukup mendengarkan bacaan imam?

Semoga dapat menambah wawasan untuk didiskusikan lebih lanjut agar mendapat kedekatan dengan tuntunan Nabi saw.

Kewajiban Membaca Surat Alfatihah 

Orang yang salat apa pun, termasuk salat jenazah diharuskan membaca surat Alfatihah. Tanpa membacanya maka tidaklah sah salat seseorang.

Hadis yang menjelaskan hal ini sebagai berikut:

1. Hadits Ubadah bin Shamit

وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَاعِدًا

Dinarasikan Ubadah bin Shamit ra., Nabi saw. bersabda: Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca surat Alfatihah dan lainnya. (Hr. Bukhari: 723; Muslim: 394; Ibnu Hibban: 1793; Abu Awanah: 1665; Abu Dawud: 822; Tirmidzi: 247; Nasai: 911; Baihaqi: 3765; Baihaqi dalam Qira’ah Khalf Imam: 27; Ahmad: 22801; Abdurrazaq: 2623.

Catatan: Dalam hal ini juga ditemukan hadis-hadis lainnya yang diriwayatkan: (2) Abu Sa’id al-Khudri ra.; (3) Abu Hurairah ra.

Analisa:

Dari paparan hadis-hadis di atas dapat dipahami, dhahir hadis menunjukkan bahwa siapa pun yang salat baik dalam salat wajib maupun salat sunah, baik sebagai imam maupun sebagai makmum, maka ia diwajibkan membaca surat Alfatihah, tanpa membacanya, maka tidak sah salatnya.

Bacaan Dalam Salat Sirri

Dalam salat sirri (imam tidak mengeraskan bacaannya), para makmum disyariatkan membaca surat al-Fatihah dan surat-surat lainnya pada rakaat pertama dan kedua, dan hanya membaca surat AlfFatihah pada rakaat ketiga dan keempat.

1. Hadis Jabir ra

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كُنَّا نَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ خَلْفَ الْإِمَامِ, فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ, وَفِي الْأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Jabir bin Abdullah ra. berkata: Sewaktu salat duhur dan ashar kami membaca surat al-Fatihah dan surat lain di belakang imam pada dua rakaat yang pertama, dan hanya membaca surat al-Fatihah pada dua rakaat yang terakhir. (Hr. Hakim: 874; Ibnu Majah: 843; Daraqutni: 1/322, hadis: 21; Baihaqi: 2760; Thabrani dalam Kabir: 9/263, hadits: 9306).

Hanya saja etika membacanya tidak saling mengeraskan sehingga dapat menggangu teman kanan dirinya.

Catatan: Dalam hal ini juga ditemukan hadits-hadits lainnya yang diriwayatkan oleh: (2). Imran bin Hushain ra.; (3) Ibnu Umar ra; (4). Abu Hurairah ra.; (5). Abdullah bin Mas’ud ra.

Bacaan Dalam Salat Jahr

Jika imam mengeraskan bacaannya, maka terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama, apakah makmum tetap wajib membaca surat al-Fatihah atau cukup mendengarkan bacaan imam?

Pendapat Pertama

Perdapat pertama, makmum tetap wajib membaca surat al-Fatihah didasari keumuman hadis tidak sah salat tanpa membaca surat Alfatihah, dan ditemukannya hadis yang spesifik, walaupun imam mengeraskan bacaannya, maka makmum juga tetap harus membaca surat al-Fatihah.

1. Hadis Anas bin Malik ra

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ، فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ: أَتَقْرَؤُونَ فِي صَلَاتِكُمْ خَلْفَ الْإِمَامِ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ؟ فَسَكَتُوا، فَقَالَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَقَالَ قَائِلٌ: إِنَّا لَنَفْعَلُ، قَالَ: فلَا تَفْعَلُوا وَلْيَقْرَأ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ

Anas bin Malik ra. berkata: Rasulullah saw salat bersama para sahabat. Ketika beliau usai salat, beliau menghadap kepada para sahabat seraya bersabda: Apakah kalian ikut membaca Alquran di belakang imam. Mereka pun diam.

Hal itu disabdakan tiga kali. Lalu seorang berkata: Aku yang melakukannya. Maka Nabi saw. bersabda: Janganlah kalian melakukannya, hendaklah seorang tetap membaca surat al-Fatihah pada dirinya sendiri. (Hr. Ibnu Hibban: 1844, 1852; Ahmad: 20784; Baihaqi: 2750; Thabrani dalam Ausath: 2680; Abu Ya’la: 2805. Arnauth menilai, sanadnya sahih.
Catatan : Dalam hal ini juga ditemukan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh (2) Ubadah bin Shamit.

Pendapat Kedua

Pendapat kedua, makmum cukup mendengarkan bacaan imam. Di kemudian hari tampaknya Rasulullah saw. melarang makmum untuk membaca apa pun di belakang imam, karena beliau menjelaskan bahwa bacaan imam adalah juga bacaan untuk makmum.

1. Hadis Jabir ra.

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ

Dinarasikan Jabir bin Abdullah ra., Nabi saw. bersabda: Barang siapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam itu adalah juga bacaan untuk dirinya. (Hr. Ibnu Majah: 850; Ahmad: 14684; Baihaqi: 2723; Thabrani dalam Ausath: 7579. Periksa Irwa’: 500.

Catatan: Dalam hal ini juga ditemukan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh: (2) Anas ra.; (3) Abdullah bin Umar ra; (4) Abdullah bin Umar ra.; (5) Zaid bin Tsabit ra.; (6) Jabir ra.

Makmum Cukup Mendengar Imam

Makmum cukup mendengar bacaan imam itu sinergi dengan dalil-dalil berikut ini:

1. Firman-Nya:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (Qs. Al-A’raf: 204).

Yang mendukung pemikiran seperti ini karena ayat itu turunnya sewaktu salat yang dikeraskan bacaannya.

Pada akhirnya masih ada juga makmum yang tetap membaca bersama imam. Akhirnya Nabi saw. memberi peringatan keras agar makmum cukup mendengar bacaan imam.

2. Hadits Abdullah bin Buhainah ra.

عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَلْ قَرَأَ أَحَدٌ مِنْكُمْ آنِفًا فِى الصَّلاَةِ إِنِّى أَقُوْلُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ

Dinarasikan Abdullah bin Buhainah ra., Rasulullah saw. bersabda: Apakah masih ada seorang di antara kalian yang ikut membaca tadi sewaktu salat. Sungguh aku tegaskan, kenapa bacaanku selalu diganggu. (Hr. Ahmad: 22972; Thabrani dalam Ausath: 7251. Haitsami menilainya: 2/110: Para perawinya adalah perawi sahih).

3. Hadits Abu Hurairah ra

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: (صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ) (فَلَمَّا فَرَغَ فَقَالَ: هَلْ قَرَأَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مَعِي آنِفًا؟ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ: أَنَا، قَالَ: إِنِّي أَقُولُ مَا لِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ؟) (قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: فَانْتَهَى النَّاسُ عَنِ الْقِرَاءَةِ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا جَهَرَ فِيهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْقِرَاءَةِ مِنْ الصَّلَوَاتِ حِينَ سَمِعُوا ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) (وَقَرَءُوا فِي أَنْفُسِهِمْ سِرًّا فِيمَا لَا يَجْهَرُ فِيهِ الإِمَامُ)

Abu Hurairah ra. berkata: (Rasulullah saw salat bersama kami, yakni salat subuh) (Seusai shalat beliau bersabda: Apakah ada di antara kalian yang ikut membaca bersamaku tadi? Seorang berkata: Aku. Nabi saw. bersabda: Kenapa bacaanku selalu diganggu?) (Maka Abu Hurairah berkata: Sejak saat itu umat menghentikan bacaannya bersama Rasulullah saw. dalam shalat yang dikeraskan semenjak mereka mendengar peringatan itu) (dan mereka membaca sendiri-sendiri dalam shalat yang tidak dikeraskan). (Hr. Abu Dawud: 826, 827; Tirmidzi: 312; Nasai: 919; Ibnu Majah: 848, 849; Ahmad: 10323. Arnauth menilai, sanadnya hasan).

Ada yang menilai hadis itu hanya merupakan ijtihad Abu Hurairah bahwa umat tidak lagi membaca apa pun di belakang imam yang mengeraskan bacaannya, dan membaca sendiri-sendiri di belakang imam yang tidak mengeraskan bacaannya.

Permasalahannya, jika makmum tetap diwajibkan membaca surat Alfatihah di belakang imam yang mengeraskan bacaannya, lalu kapan makmum membacanya?

Ada yang menjawab: Saat imam membaca yang wajib (surat Alatihah), makmum mendengarkannya, dan saat imam membaca Alquran yang sunah, maka makmum membaca surat Alfatihah.

Hal ini disanggah, bahwa membaca selain surat Alfatihah memang hukumnya sunah, namun jika imam membaca yang sunah itu, maka makmum tetap wajib untuk mendengarkannya, sehingga dapat mengoreksi kesalahan imam dan tidak mengganggu konsentrasi bacaan imam.

Lalu< kapan makmum membaca surat al-Fatihah?

Ada lagi yang menjawab: Setelah imam selesai membaca surat Alfatihah, agar diam untuk memberi kesempatan makmum membaca surat Alfatihah.

Hal ini juga disanggah, bahwa tidak ada tuntunan imam memberi kesempatan bagi makmum untuk membaca surat Alfatihah.

Karena bacaan Alquran selain surat Alfatihah hukumnya sunah, setelah imam membaca surat Alfatihah lalu ruku’, atau membaca surat yang terlalu pendek lalu ruku, maka kapan makmum membaca surat Alfatihah?

Catatan Akhir

Tidak sah salat tanpa membaca surat Alfatihah jika seseorang secara sengaja tidak membacanya. Namun jika seseorang mempunyai udzur, maka Rasulullah saw. telah memberi solusi cerdas bagi semua.

Sejauh yang penulis ketahui dari kajian hadis secara tematik, ditemukan udzur untuk tidak membaca surat Alfatihah itu ada empat.

Udzur pertama, karena bermakmum kepada imam yang dikeraskan bacaannya, maka ia cukup mendengar. Sesungguhnya bacaan imam adalah juga bacaan untuk semua makmum (termasuk yang tuna rungu).

Udzur kedua, karena masbuk, bagi yang telah mengikuti rukuk bersama imam, maka ia telah mendapatkan rakaat tersebut.

Udzur ketiga, karena seseorang memang belum hapal surat Alfatihah, maka ia cukup membaca tasbih, tahmid, tahlil dan takbir.

Udzur keempat, jika ia benar-benar lupa belum membaca surat Alfatihah, maka solusinya adalah menyempurnakan salatnya dengan sujud sahwi.

Dengan demikian semua yang salat wajib membaca surat Alfatihah, kecuali jika ada keempat udzur tersebut. Wallahu a’lam. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini