Hati-Hati Memakan Harta Secara Batil
Ilustrasi foto: vecteezy.
UM Surabaya

Pada 17 Mei 2023, Meninfokom Jhon G Plate ditahan karena menjadi tersangka dugaan korupsi senilai Rp 8,3 triliun pengadaan BTS.

Sebelumnya, terjadi patgulipat antara petugas dan wajib pajak atau TPPU nilainya ratusan triliun.

Untuk TPPU yang diungkap oleh Menkopolhukam Machfud MD ini sampai sekarang tak jelas kelanjutannya?

Begitu pun kasus korupsi lain yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan ada yang menguap tak tuntas, semisal kasus E-KTP.

Fenomena ini memang sungguh memprihatinkan. Di mana negeri ini masih banyak terjadi praktik kecurangan yang dilakukan secara ugal-ugalan.

Islam tegas melarang semua perbuatan pencurian karena sangat merugikan dan nista. Perbuatan yang merugikan banyak orang.

“Wahai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil”. (QS. An Nisa :29)

Salah satu penyebab terjadinya praktik korupsi di Direktorat Jenderal Pajak itu karena pengumpulan pajak di Indonesia menggunakan “sistem target”.

Dengan sistem penagihan pajak yang menggunakan pendekatan target dan sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang normatif, maka pintu kecurangan terus terjadi, seperti halnya praktik korupsi di sistem perpajakan Indonesia.

LHKPN adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Banyak pejabat negara yang tidak melaporkan jumlah hartanya secara apa adanya.

Bahkan kalau bisa harta hartanya tidak dilaporkan karena cara mendapatkan harta tersebut dilakukan dengan jalan yang tidak halal.

Di mana oknum petugas akan menawarkan penurunan jumlah (mark down) wajib pajak kepada konsultan maupun langsung ke perusahaan, ataupun sebaliknya.

Ancaman keras terhadap mereka berbuat kecurangan itu jelas termaktub dalam Alquran:

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 188)

Begitu pula dengan ayat yang lain menyebutkan:

“Siapa yang menyelewengkannya niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu.” (QS. Ali Imran: 161). (*)

*) Ferry Is Mirza DM, Aktivis Muhammadiyah dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Jatim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini