Menjelang Pilkada biasanya terjadi serangan fajar. Istilah ini merujuk pada praktik politik uang yang dilakukan beberapa jam sebelum pemungutan suara. Dalam perspektif Islam, politik uang dikenal sebagai risywah atau suap. Tindakan ini secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam literatur Islam klasik, seperti Lisan al-Arab dan Mu’jam al-Wasith, risywah didefinisikan sebagai pemberian yang bertujuan membatalkan kebenaran atau menegakkan kebatilan. Dalam konteks politik, risywah berarti pemberian dalam bentuk apa pun yang ditujukan untuk memengaruhi pilihan pemilih agar mendukung calon tertentu.
Hukum Islam memandang risywah sebagai dosa besar. Firman Allah dalam QS al-Baqarah (2): 188 menegaskan,
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِىَ والْمُرْتَشِىَ
“Rasulullah saw. melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap” [HR Abu Dawud no. 3580 dan al-Hakim no. 7066]. Kata “laknat” menunjukkan betapa beratnya dosa ini dalam pandangan Islam.
Dalam konteks pemilu, politik uang bukan hanya melibatkan pemberi dan penerima, tetapi juga pihak-pihak lain yang mendukung atau membiarkan praktik ini terjadi. Bahkan, penyuapan tetaplah haram meskipun diberi nama hibah atau sumbangan, atau meskipun dilakukan dalam nominal kecil. Praktik politik uang yang menggunakan dana publik juga termasuk tindak kejahatan besar karena melibatkan pelanggaran amanah rakyat.
Kerusakan yang ditimbulkan oleh politik uang tidak hanya bersifat material, tetapi juga moral. Masyarakat menjadi apatis, hanya peduli pada keuntungan sesaat tanpa memikirkan dampak jangka panjang. Fenomena ini sejalan dengan peringatan Allah dalam QS al-Baqarah (2): 205,
وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
“Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.”
Kerusakan moral akibat politik uang memperlihatkan pengabaian terhadap nilai-nilai kejujuran, amanah, dan keadilan, yang menjadi pilar utama keberlangsungan masyarakat.
Menyikapi serangan fajar sebagai bagian dari politik uang, masyarakat Muslim harus memahami bahwa keterlibatan dalam praktik ini, baik sebagai penerima, pemberi, maupun pendukung, berarti turut serta dalam perbuatan dosa besar.
Untuk membangun demokrasi yang bersih dan bermartabat, setiap pihak harus berkomitmen menolak segala bentuk politik uang. Kesadaran kolektif ini menjadi langkah awal untuk menghentikan siklus kezaliman yang ditimbulkan oleh praktik ini. Firman Allah dalam QS al-Ma’idah (5): 2,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”
Bunyi ayat di atas berisi peringatan untuk menghindari tindakan yang merusak kepercayaan publik. Karenanya, praktik risywah berpotensi besar menciptakan pemimpin yang tidak amanah. Penting bagi umat Islam untuk menjadikan pemilu sebagai momen memperkuat nilai-nilai moral, bukan sekadar ajang transaksional.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Politik Uang (Money Politics)”, Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 1-15 Maret 2024.
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News