Mulai tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR telah menetapkan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Keputusan ini disepakati dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025.
Menurut data yang dirilis oleh Kemenag RI, rata-rata BPIH tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79, dengan kurs 1 USD senilai Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.
Penurunan ini setara dengan Rp 4.000.027,21 dibandingkan tahun sebelumnya, yang rata-rata mencapai Rp 93.410.286,00.
Tidak hanya itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh calon jemaah juga mengalami penurunan, yakni dari Rp 56.046.171,60 tahun lalu menjadi Rp 55.431.750,78 pada tahun ini.
Baca juga: Soal Penyelenggaraan Haji, Ini Masukan Penting dari PWM Jatim
Dr. Taufik Churahman, Dosen Magister Manajemen Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (MPI Umsida), memberikan tanggapannya terhadap kebijakan ini.
Menurutnya, meskipun penurunan biaya tidak terlalu signifikan, langkah pemerintah patut diapresiasi karena dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.
Ia juga berharap agar penurunan biaya ini tidak memengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
“Pelayanan terhadap jamaah harus tetap terjaga, baik dari segi akomodasi, konsumsi, maupun fasilitas lain yang mendukung kenyamanan jamaah selama ibadah,” ungkapnya.
Sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo yang membawahi Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU), Taufik menjelaskan pentingnya pengelolaan dana haji yang berlandaskan prinsip syariah.
Prinsip ini menjadi salah satu dari enam dasar pengelolaan keuangan haji, yang meliputi, yakni prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, prinsip manfaat, prinsip nirlaba, prinsip transparansi, dan prinsip akuntabilitas.
“Penurunan BPIH ini menunjukkan bahwa optimalisasi dana setoran awal jemaah sudah memberikan manfaat langsung bagi calon jamaah. Harapannya, imbal hasil dari investasi yang dilakukan benar-benar diarahkan kembali untuk kepentingan mereka,” jelas Taufik.
Menurut dia, penurunan Bipih tidak berdampak signifikan pada minat masyarakat untuk berhaji.
Minat tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor religiusitas, bukan semata-mata biaya. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya jumlah pendaftar haji setiap tahunnya, baik sebelum maupun sesudah kebijakan penurunan biaya diterapkan.
“Haji adalah panggilan Allah. Faktor biaya, meskipun penting, tidak mengurangi niat umat Islam, terutama generasi muda, untuk melaksanakan rukun Islam kelima,” tambahnya.
Baca juga: Bahas Revisi UU Haji dan Umroh, Wakil Kepala BP Haji Sowan ke PWM Jatim
Terkait kekhawatiran masyarakat akan dampak penurunan biaya terhadap kualitas pelayanan, Taufik mengutip pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar, pada 27 Desember 2024.
Nasaruddin memastikan bahwa meski biaya turun, pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji tetap berkualitas.
Petugas yang bertugas melayani jamaah di Tanah Suci, atau dikenal sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, meliputi berbagai layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, dan bimbingan ibadah.
Pelayanan ini tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan jamaah agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Taufik juga menekankan bahwa haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, sebagaimana termaktub dalam Surat Ali Imran ayat 97.
Baca juga: Haji: Keluar Dari Siksaan Kesibukan Duniawi
Kemampuan tersebut meliputi aspek finansial, fisik, serta keamanan perjalanan menuju Baitullah.
Ia menjelaskan beberapa indikator yang menunjukkan kemampuan untuk menunaikan haji, di antaranya:
-
- Harta yang cukup untuk menjaga kesehatan diri dan mencukupi keluarga yang ditinggalkan.
- Kondisi perjalanan yang aman, baik bagi diri, harta, maupun kesehatan fisik dan mental.
Menutup penjelasannya, Dr. Taufik memberikan beberapa pesan kepada calon jamaah haji:
- Luruskan niat berhaji hanya karena Allah SWT.
- Jaga akhlak mulia, bersihkan hati, dan hindari perilaku tercela selama ibadah.
- Pahami dan amalkan manasik haji dengan baik agar rukun haji terlaksana secara sempurna.
- Laksanakan ibadah dengan sabar, tenang, dan penuh tawadhu, meskipun menghadapi berbagai tantangan.
- Hindari larangan selama berhaji, seperti terlalu banyak berbelanja atau melakukan maksiat, dan fokus pada menjalankan rukun dan sunah haji.
“Haji adalah perjalanan spiritual yang membutuhkan kesabaran, ketawadhuan, dan kesungguhan. Jangan lupakan esensi dari ibadah ini, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT,” pungkas Taufik. (romadhona s)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News