hukum pengobatan alternatif menurut islam
hukum pengobatan alternatif menurut islam
UM Surabaya

Hukum Pengobatan Alternatif Menurut Islam: Kesehatan merupakan sebuah karunia yang ternilai harganya bagi umat manusia. Sedangkan penyakit bisa datang menimpa siapa saja selama masih bernyawa. Lantas bagaimanakah Islam mengajarkan kita Umat manusia untuk selalu menjaga kesehatan, dan bagaimana juga kita berobat jika sakit?.

pengobatan alternatif menurut islam
pengobatan alternatif menurut islam

PENGOBATAN ALTERNATIF

Sidang Pleno Musyawarah Nasional Tarjih Ke-26 menerima dan mengesahkan hasil Sidang Komisi III (Pengembangan Himpunan Putusan tarjih) dengan beberapa catatan sebagai berikut:

1. Salah satu persoalan tentang pengobatan alternatif ini adalah tentang definisi yang disepakati kemudian dengan tindakan pengobatan yang dilakukan selain medis, tradisional dan do’a.

2. Ketentuan pengobatan alternatif yang dapat diterima adalah:

a. Pengobat/ pelaku:
1) Ahli,
2) Tidak merusak atau membahayakan aqidah,
3) Berakhlak mulia

b. Obat/alat pengobatan:

1) bukan barang haram atau bukan sesuatu yang bertentangan dengan syari’at Islam
2) tidak mengandung unsur yang membahayakan

c. Cara/teknik pengobatan:

1) Tidak mengandung syirik, bid’ah dan khurafat
2) Tidak berbahaya ataupun membahayakan
3) Tidak menggunakan unsur jin atau makhluk halus lainnya

RUMUSAN FINAL PENGOBATAN ALTERNATIF DALAM PERSPEKTIF ISLAM

A) Pengertian Umum

Dengan pengobatan alternatif dimaksudkan “suatu tindakan pengobatan yang dilakukan bukan melalui tindakan medis, tradisional dan atau do‘a.” Medis dalam istilah ini adalah kegiatan yang dilandaskan pada ilmu kedokteran. Sebagai contoh pengobatan alternatif adalah pengobatan dengan menggunakan tenaga dalam.

B) Prinsip-Prinsip Umum Pengobatan Dalam Islam

1. Wajib Memelihara Kesehatan

Ajaran Islam mewajibkan setiap orang Muslim berupaya memelihara kesehatannya. Berikut ayat dan hadis yang memberikan isyarat kepada hal tersebut:

a. وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …” [Qs al-Baqarah (2): 195].

Mengabaikan kesehatan dengan sengaja kiranya tidak berlebihan bila dipandang sebagai salah satu bentuk menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.

b. وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا “…makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan…” [Qs al-A’raf (7): 31].

Mempertahankan pola makan secara seimbang dan tidak berlebihan merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan.

c. وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلاَلاً طَيِّبًا “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu…” [Qs al-Maidah (5): 88]

Makan makanan yang halal dan baik juga merupakan upaya memelihara kesehatan fisik dan rohani.

d. Hadis Abdullah Ibnu ‘Amr,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ قُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَلاَ تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ وَقُمْ وَنَمْ فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Wahai ‘Abdullah bukankah aku pernah diberitahu bahwa kamu senantiasa puasa di siang hari dan bangun (beribadah) di malam hari? Aku (‘Abdullah) menjawab: Benar, wahai Rasulullah.

Beliau berkata: Jangan lakukan demikian, puasalah dan juga berbukalah, bangunlah (beribadahlah di malam hari) dan juga tidurlah karena tubuhmu memiliki hak terhadapmu yang harus kamu penuhi, matamu juga memiliki hak hak terhadapmu yang harus kamu penuhi, demikian pula istrimu juga mempunyai hak hak terhadapmu yang harus kamu penuhi [HR al-Bukhari].

e. Penularan penyakit merupakan salah satu sistem yang telah ditetapkan Allah, karenanya pula manusia disarankan untuk menghindari, menjaga diri dari ketertularan tersebut.

(قَالَ أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تُورِدُوا الْمُمْرِضَ عَلَى الْمُصِحِّ … (البخارى

Abu Salamah bin ‘Abd ar-Rahman berkata: Aku mendengar Abu Hurairah (yang meriwayatkan) dari Nabi saw (bahwa beliau bersabda): Janganlah orang yang memiliki sakit mendatangi yang sehat. … [HR Bukhari].

Maksud “tiada penularan” adalah bahwa penyakit itu tiada menular dengan sendirinya melainkan melalui sunnah-Nya

2. Wajib Berobat dalam Rangka Memelihara Kesehatan

Sebagai kelanjutan dari kewajiban memelihara kesehatan dan larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan seperti dikemukakan di atas, maka wajib pula atas setiap insan mukmin untuk berobat apabila ia menderita sakit. Hal ini dikuatkan pula oleh hadis,

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ شَرِيكٍ قَالَ قَالَتِ اْلأَعْرَابُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ نَتَدَاوَى قَالَ نَعَمْ يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً … [قَالَ أَبُو عِيسَى … وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Artinya: Dari Usâmah Ibnu Syarîk (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Beberapa orang Arab pedalaman bertanya: Wahai Rasulullah, haruskan kami berobat? Rasulullah menjawab: Ya. Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah, sesungguhnya Allah tidak membuat penyakit melainkan membuat pula penyembuh untuknya [atau ia mengatakan: obat] … … …

[Abu Isa (at-Tirmidzî, perawi hadis): … dan ini adalah hadis hasan sahih].

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ [رواه أبو داود]

Artinya: Dari Abu ad-Dardâ’(diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Sesungguhnya Allah mwenurunkan penyakit dan obatnya, dan memberikan obat untuk tiap-tiap penyakit. Oleh karena itu berobatlah kamu, tetapi jangan berobat dengan yang haram [HR Abu Dâwud].

3. Mengupayakan pengobatan dan otoritas penyembuh adalah Allah

Dengan segala upaya, orang wajib memelihara kesehatan dan melakukan pengobatan, namun demikian Allah pula yang menentukan segala sesuatunya. Hal ini tidak lain agar manusia pandai mensyukuri saat sehat dan agar tabah saat terkena mushibah, dan ini sekaligus di dalamnya terkandung pelajaran baginya dan bagi orang lain.
Allah berfirman:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الأَرْضِ وَلاَ فِي أَنْفُسِكُمْ إِلاَّ فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ (22) لِكَيْ لاَ تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلاَ تَفْرَحُوا بِمَا ءَاتَاكُمْ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ (23)

Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri. [QS al-Hadid (57): 22-23].

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku [Qs al-Syu’ara (26): 80].

…وَلاَ تَيْئَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لاَ يَيْئَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ

…Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir. [Qs Yusuf (12): 87].

عَنْ أَبِي خُزَامَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ رُقًى نَسْتَرْقِيهَا وَدَوَاءً نَتَدَاوَى بِهِ وَتُقَاةً نَتَّقِيهَا هَلْ تَرُدُّ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ شَيْئًا قَالَ هِيَ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ (الترمذى)

Dari Abu Khuzamah, dari ayahnya (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah saw, katakau: Wahai Rasulullah, apa pendapatmu tentang rukiah yang kami gunakan sebagai obat, dan obat-obatan yang kami gunakan sebagai penyembuh penyakit dan penangkal yang kami gunakan sebagai pemelihara badan, apakah berarti kami menolak taqdir Allah?, (Nabi) berkata: hal itu adalah taqdir Allah”

4. Pengobatan dilakukan berdasarkan keahlian

Dalam Islam, setiap pekerjaan termasuk pengobatan, harus dilakukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian agar tidak menimbulkan ekses negatif. Allah berfirman,

وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (Qs al-Isra’ (17): 36)

Sabda Nabi saw,

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ [رواه النسائي وأبو داود وابن ماجه

Artinya: Dari ‘Amr Ibn Syu‘aib, dari ayahnya (Syu‘aib), dari kakeknya (Abu Muhammad) (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Barang siapa melakukan pengobatan padahal sebelumnya ia tidak dikenal ahli dalam pengobatan, maka ia bertanggung gugat.[HR an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibn Majah].

… فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ [النحل 43

Artinya: …maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. [Qs al-Nahl (16): 43]

5. Pengobatan tidak boleh menimbulkan bahaya (adl-dlarar)

(عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ (رواه مالك و ابن ماجه وأحمد

Dari ‘Amr Ibnu Yahya al-Mazini, dari ayahnya (Yahya) (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak ada bahaya (kerusakan) dan membalas bahaya (kerusakan). [HR Malik, Ibnu Majah, dan Ahmad].

6. Pengobatan tidak boleh mengandung unsur syirik dan permintaan kepada selain Allah

وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَامَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ اْلإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ اْلإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلاَّ مَا شَاءَ اللَّهُ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ (128) وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (192

Artinya: Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Allah berfirman): “Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia”, lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebahagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami”.

Allah berfirman: “Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)”. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan. [Qs al-An’am (6): 128-129].

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ اْلإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

Artinya: Dan bahwasanya ada beberapa orang di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan. [Qs al-Jin (72): 6].

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ اْلأَشْجَعِيِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ (مسلم)

Artinya: Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’iy (diriwayatkan bahwa), ia berkata: di masa Jahiliah kami biasa menggunakan rukiah, maka kamipun bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu, kemudian (Nabi) menjawab, Tunjukkanlah kepadaku rukiah kalian, tidak apa-apa menggunakan rukiah selama tidak ada unsur syirik di dalamnya [HR Muslim]

C) Penggunaan Rukiah Pada Zaman Nabi saw

Terdapat beberapa riwayat dalam hadis Nabi saw tentang usaha beliau memelihara kesehatan dan melakukan pengobatan dengan menggunakan rukiah. Di antaranya adalah:

1) Nabi memelihara diri dari gangguan penyakit setiap kali hendak tidur, demikian pula saat orang sakit beliau juga memohon dengan rukiah sebagaimana yang diajarkan Jibril kepadanya. Hal ini dapat dipahami dari hadis-hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ (البخارى)

Artinya: Dari ‘Aisyah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw bila hendak tidur setiap malam, beliau merapatkan telapak telapak tangannya kemudian meniup ke dalamnya, kemudian membaca ke dalam kedua telapak tangannya itu “surat al-ikhlash, surat al-Falaq dan surat al-Nas,” kemudian beliau usap-usapkan kedua telapak tangan tersebut ke seluruh tubuh yang dapat beliau jangkau, beliau mulai dari kepala, wajah dan bagian depan tubuhnya, beliau lakukan hal ini sebanyak 3 kali” [HR al-Bukhârî].

2) Nabi menggunakan rukiah untuk mengobati keluarganya

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعَوِّذُ بَعْضَ أَهْلِهِ يَمْسَحُ بِيَدِهِ الْيُمْنَى وَيَقُولُ اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبْ الْبَاسَ اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا (البخارى)

Artinya: Dari ‘Aisyah ra (diriwayatkan) bahwa Nabi saw mohon perlindungan untuk beberapa anggota keluarganya dengan mengusapkan tangannya dengan mengucapkan: Ya Allah Pemelihara manusia, hilangkanlah penyakitnya dan sembuhkanlah, Engkau Dzat Penyembuh, tiada kesembuhan kecuali kesembuhan dari pada-Mu yaitu kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit. [HR al-Bukhâriî].

3) Nabi menggunakan rukiah saat menjenguk sahabat yang sakit

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَقَالَ لِي أَلاَ أَرْقِيكَ بِرُقْيَةٍ جَاءَنِي بِهَا جِبْرَائِيلُ قُلْتُ بِأَبِي وَأُمِّي بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ وَاللَّهُ يَشْفِيكَ مِنْ كُلِّ دَاءٍ فِيكَ مِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ (ابن ماجه)

Artinya: Dari riwayat Abu Hurairah, ia berkata: Nabi datang menjengukku, kemudian ia berkata kepadaku: maukah kamu aku obati dengan jampi-jampian yang dibawa Jibril kepadaku: aku (Abu Hurairah) berkata: Demi ayah dan ibuku ya wahai Rasulullah.(Nabi) berkata: “Dengan nama Allah aku akan memantraimu dan Allah akan menyembuhkanmu dari segala penyakit yang ada dalam dirimu dari setiap kejahatan yang ditiupkan dalam buhul-buhul dan dari hasudan orang yang iri dengki” sebanyak 3 kali” [HR Ibnu Majah].

4) Jibril melakukan rukiah untuk Nabi saat beliau sakit

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ جِبْرِيلَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ اشْتَكَيْتَ فَقَالَ نَعَمْ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ (مسلم)

Artinya: Dari Abu Sa’id (diriwayatkan) bahwa Jibril mendatangi Nabi saw dan berkata: wahai Muhammad apa kamu sakit, lalu Nabi berkata: Ya. Jibril berkata: Dengan nama Allah saya akan merukiahmu dari segala penyakit yang menngganggumu dan dari kejahatan jiwa dan mata pendengki, Allah akan menyembuhkanmu. Bismillah, aku merukiahmu [HR Muslim].

Rasulullah saw memberikan rambu-rambu tentang praktik rukiah yang tidak bertentangan dengan akidah Islam, dan melarang bentuk-bentuk rukiah yang bertentangan.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ قَالَتْ قُلْتُ لِمَ تَقُولُ هَذَا وَاللَّهِ لَقَدْ كَانَتْ عَيْنِي تَقْذِفُ وَكُنْتُ أَخْتَلِفُ إِلَى فُلاَنٍ الْيَهُودِيِّ يَرْقِينِي فَإِذَا رَقَانِي سَكَنَتْ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنَّمَا ذَاكَ عَمَلُ الشَّيْطَانِ كَانَ يَنْخُسُهَا بِيَدِهِ فَإِذَا رَقَاهَا كَفَّ عَنْهَا إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكِ أَنْ تَقُولِي كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَذْهِبْ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا (أبو داود)

Artinya: Dari Zainab istri ‘Abdullah, dari ‘Abdullah (Ibnu Mas‘ud), ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkata: Sesungguya rukiah-rukiah, jimat dan pelet adalah kemusyrikan, Zainab) bertanya: Mengapa kamu nyatakan demikian, demi Allah saat mataku sakit, aku pergi kepada orang Yahudi yang mengobatiku dengan jampi-jampi, ketika diberi jampi-jampi mataku terasa enak, maka ‘Abdullah berkata: itu dari syetan, dia telah mencelakkan dengan menggunakan kekuatannya ketika kamu sedang diberi jampi-jampi maka ia hilangkan penyakitnya, sebenarnya bagimu cukup memohon sebagaimana Rasulullah saw berdo’a: Hilangkan mara bahaya wahai Tuhan manusia, sembuhkanlah (penyakitku), Engkau Dzat yang Menyembuhkan, tiada obat yang dapat menyembuhkan melainkan obat-Mu, ia adalah obat yang tiada meninggalkan penyakit [HR Ab¬ Dâw¬d].

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ لِي خَالٌ يَرْقِي مِنْ الْعَقْرَبِ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرُّقَى قَالَ فَأَتَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ نَهَيْتَ عَنْ الرُّقَى وَأَنَا أَرْقِي مِنْ الْعَقْرَبِ فَقَالَ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ (مسلم)

Artinya: Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: saya memiliki paman yang mengobati dengan rukiah dari sengatan kalajengking, kemudian Nabi saw melarang rukiah. Jabir berkata: Kemudian (pamannya) mendatangi Nabi dan berkata: Ya Rasulullah, engkau telah melarang rukiah, sementara aku mengobati dengan rukiah atas sengatan kalajengking. Kemudian Nabi berkata: Siapa yang mampu di antara kalian memberikan manfaat kepada saudaranya, maka laksanakan [HR Muslim].

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ اْلأَشْجَعِيِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ (مسلم)

Artinya: Dari riwayat ‘Auf bin Malik al-Asyja’iy, ia berkata: di masa Jahiliyah kami biasa menggunakan ruqyah, maka kami-pun bertanya: wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu, kemudian (Nabi) berkata: tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian, tidak apa-apa menggunakan ruqyah selama tidak ada unsur syirik di dalamnya [HR Muslim]

Dalam hadis-hadis di atas terlihat bahwa rukiah yang dilarang adalah rukiah mengandung unsur-unsur syirik dan rukiah-rukiah Jahiliah yang mengandung unsur khurafat dan bid’ah. Sebaliknya rukiah yang dipraktikkan Nabi saw dengan membaca doa-doa (yang ma’tsur) atau ayat-ayat al-Qur’an dibenarkan.

D) Pengobatan Alternatif Dalam Koridor Islam

Dari apa yang dikemukakan di atas mengenai pengertian pengobatan alternatif, prinsip-prinsip pengobatan yang dikemukakan di atas berikut dalil-dalil dari al-Qur’an dan hadis serta praktik pengobatan yang dilakukakan oleh Nabi saw, maka kiranya dapat ditarik beberapa kesimpulan tentang pengobatan alternatif sebagai berikut:

1. Pengobatan Alternatif adalah suatu tindakan pengobatan yang dilakukan bukan melalui tindakan medis, tradisional dan do’a, misalnya pengobatan dengan menggunakan tenaga dalam.

2. Bahwa pengobatan alternatif dapat diterima apabila tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengobatan dalam ajaran Islam dan praktik yang diamalkan Nabi saw, yang intinya tertuang dalam syarat-syarat berikut (dalil-dalilnya lihat pada prinsip-prinsip umum pengobatan dalam Islam yang dikemukakan di atas):

a Syarat pengobat / pelaku pengobatan:

1) memiliki pengetahuan dan keahlian;
2) berakhlak mulia dan tidak merusak atau membahayakan akidah;

b. Obat/alat pengobatan:

1) bukan barang haram atau bertentangan dengan syariah;
2) tidak mengandung unsur membahayakan;

c. Cara / tehnik pengobatan:

1) Tidak mengandung syirik, bid’ah dan khurafat,
2) Tidak berbahaya ataupun membahayakan,
3) Tidak menggunakan unsur jin atau makhluk halus lainnya.

Baca Juga : Hukum Memakai Sarung Dibawah Mata Kaki, Penjelasan Menurut Ulama Tarjih

Keputusan Munas Tarjih Ke-26
Tentang Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih

Mohon maaf jika ada penulisan huruf arabnya tidak sesuai, semua dikarekan sistem websitenya yang belum support bahasa arab 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini