Varian Tindakan Koruptif Menurut Ajaran Islam
foto: istockphoto.com
UM Surabaya

Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi, memperingatkan tentang serangkaian perilaku koruptif dalam Islam yang perlu diwaspadai.

Dalam Pengajian Tarjih, Rabu (30/8/2023), Ruslan menguraikan beberapa varian tindakan yang termasuk dalam kategori korupsi menurut ajaran agama Islam.

1. Ghulul: Pengkhianatan terhadap Amanat

Ghulul, tindakan pertama yang dijelaskan oleh Ruslan Fariadi, adalah pengkhianatan atas amanat yang seharusnya dijaga. Dalam Islam, amanat dianggap sebagai tanggung jawab yang tak terpisahkan dari setiap individu. Melanggar amanat merupakan perbuatan yang merusak prinsip-prinsip etika Islam.

2. Risywah: Tindakan Merampas Hak Milik Lain

Risywah adalah tindakan memberikan harta atau yang semisalnya untuk membatalkan hak milik orang lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain. Ini adalah salah satu bentuk korupsi yang merugikan dan merusak keadilan dalam masyarakat.

3. Khianat: Mengkhianati Sahabat dengan Menggelapkan Harta

Khianat adalah menyembunyikan sesuatu ke dalam harta dan menggelapkannya serta mengkhianati sahabatnya. Tindakan ini menggoyahkan dasar-dasar kepercayaan dan persahabatan dalam Islam.

4. Mukabarah/Ghasab: Pengambilan dengan Pemaksaan

Mukabarah atau ghasab adalah mengambil sesuatu dari tangan seseorang dengan jalan pemaksaan. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip persamaan hak dan perlindungan terhadap individu dalam Islam.

5. Saraqah: Pencurian

Saraqah, yang merupakan pencurian, menjadi varian lain dari perilaku koruptif yang perlu dihindari dalam masyarakat Muslim. Islam menekankan pentingnya menjaga harta benda orang lain.

6. Intikhab: Merampas atau Menjambret

Intikhab, yang berarti merampas atau menjambret, merupakan tindakan kekerasan dan pengambilan paksa yang jelas-jelas melanggar nilai-nilai etika Islam.

7. Akl al-Suht: Memanfaatkan Jabatan atau Kekuasaan untuk Memperkaya Diri

Akl al-suht, atau makan yang haram, adalah tindakan memanfaatkan unsur jabatan, kekuasaan, atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan menerima imbalan dari orang lain atas perbuatan tersebut. Ini adalah bentuk korupsi yang merusak struktur sosial dan moral.

Ruslan juga menegaskan bahwa Islam secara tegas menentang segala bentuk perilaku koruptif.

Masyarakat muslim diminta untuk menjauhi tindakan-tindakan tersebut dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, dan amanah yang diajarkan oleh agama Islam.

Upaya pencegahan dan penindakan terhadap korupsi adalah langkah penting untuk membangun masyarakat yang adil dan bermoral. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini