Hikmah Pengharaman Minuman Keras
foto: antara
UM Surabaya

*) Oleh: Ubaidillah Ichsan, S.Pd
Korps Muballigh Muhammadiyah (KMM) PDM Jombang

“Be a thinker not a drinker.”
(Jadilah pemikir, bukan peminum)

Maraknya minuman keras (miras) yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat di beberapa wilayah di Indonesia. Kini semakin meresahkan, karena telah merenggut banyak korban.
Dalam Alquran Allah SWWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Qs Al-Maidah No. 90-91)

Berdasarkan ayat tersebut, khamar adalah sesuatu yang memabukkan atau menutup akal, barang-barang yang dikategorikan sebagai khamar tidak hanya terbatas pada minuman keras, tetapi juga narkotika dan psikotropika yang dapat menghilangkan kesadaran manusia dan memabukkan.

Khamar secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas yang bisa memabukkan (menutupi akal).

Khamar disebut demikian karena khamar bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamar berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya, (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12).

Dari ‘Aisyah ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan,

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (Hadis sahih Bukhari No. 5586 dan Muslim No. 2001)

Pengharaman khamar tidak hanya sebatas ketika membuat orang menjadi mabuk. atau hilang akalnya walaupun tidak sampai mabuk, umat Islam tetap dilarang mengonsumsi khamar.

Nabi Muhammad saw bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام

“Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Abu Daud No. 3679)

Ini adalah lafal Muslim, dalam riwayat yang lain

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah haram.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Bukhari No.4087)

Sebuah penelitian dilakukan oleh Dr Sathhan Ahmad dari Amerika Serikat untuk membuktikan bahwa khamar berbahaya bagi tubuh, meskipun sedikit.

Dari penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa penggunaan alkohol dengan dosis kecil ataupun sedikit bisa menyebabkan terjadinya Disfungsi organ, terutama jantung dan perut bagian kaki

Jadi pengharaman khamar bagi umat Islam dikarenakan khamar menimbulkan banyak kerugian bagi manusia walaupun ada sedikit manfaatnya. Semoga bermanfaat. (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini