Khotbah Jumat: Lima Perilaku Hidup Bermasyarakat

Khotbah Jumat: Lima Perilaku Hidup Bermasyarakat
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Ketiga, at-Tahābbu (Saling Mencintai)
Pilar penopang yang paling kokoh untuk mewujudkan persaudaraan adalah saling mencintai. Bahkan menjadi parameter seseorang dalam hal keimanannya kepada Allah SWT.
Bagaimana cara mencintai saudaranya, Rasulullah memberikan petunjuk yang mudah dipahami, yaitu hadirkan rasa. Bahwa setiap kita memiliki kesenangan terhadap sesuatu yang baik.
Misalnya, saat kita akan memberikan sesuatu, timbanglah pemberian itu andaikan kita yang diberi, apakah dalam kepantasan dan kepatutan. Jangan memberikan sesuatu yang kita pun sebenarnya merasa tidak pantas. Rasulullah saw  bersabda:
عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Dari Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidaklah beriman seseorang dari kalian sehingga dia mencintai untuk saudaranya sebagaimana dia mencintai untuk dirinya sendiri.” (HR. al-Bukhari no. 12).
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Keempat, at-Ta’āffu (Saling Memaafkan)
Dalam berinteraksi sosial, tidak ada manusia yang sempurna tanpa cacat. Oleh sebab itu, sering terjadi hal yang tidak mengenakkan dalam hidup bermasyarakat.
Apalagi dalam berkeluarga. Maka setiap pribadi harus mudah memaafkan. Meningkatnya jumlah perceraian dalam rumah tangga muslim boleh jadi karena sikap yang tidak saling memaafkan.
Rasulullah saw mewanti-wanti dalam kasus hukuman saja seyogyanya saling memaafkan. Sebagaimana dalam riwayat:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَافُّوا الْحُدُودَ فِيمَا بَيْنَكُمْ فَمَا بَلَغَنِي مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ

 

“Dari Abdullah bin Amru bin Al Ash bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hendaklah kalian saling memaafkan dalam masalah hukuman had yang terjadi di antara kalian, sebab jika had telah sampai kepadaku maka wajib untuk dilaksanakan.” (HR. Abu Dawud no. 3804).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *