Membedah Hukum Digitalisasi Zakat: Penjelasan dari Dosen UMM

Membedah Hukum Digitalisasi Zakat: Penjelasan dari Dosen UMM

Perkembangan pesat teknologi digital telah membawa dampak signifikan dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam pengelolaan zakat. Dalam era serba digital ini, digitalisasi zakat atau fenomena zakat online semakin populer dan banyak diterapkan dalam masyarakat.

Meskipun demikian, kehadiran inovasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran mengenai kesesuaiannya dengan hukum Islam.

Untuk menjawab hal tersebut, Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Muhammad Arif Zuhri, Lc., MHI, menjelaskan bahwa digitalisasi zakat dalam Islam sah dan diperbolehkan, asalkan prosesnya tetap mengacu pada prinsip syariat.

Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim, namun cara pengelolaannya, baik dalam hal pengumpulan, distribusi, maupun pelaporan, bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Digitalisasi zakat sering kali dipahami hanya sebagai pembayaran zakat secara online, misalnya melalui layanan e-banking atau teknologi finansial lainnya. Namun, sebenarnya digitalisasi zakat tidak hanya mencakup pembayaran atau pengumpulan zakat, tetapi juga mencakup penyaluran dan pelaporan zakat yang dilakukan melalui sistem digital. Dalam perspektif syariat, semua proses ini merupakan bagian dari muamalah, yang pada dasarnya adalah sarana untuk mempermudah ibadah, termasuk dalam hal zakat,” ujar Arif.

Dalam kaidah fikih, hukum dasar dari muamalah adalah boleh, yang berarti segala hal yang tidak bertentangan dengan syariat pada dasarnya diperbolehkan.

Oleh karena itu, digitalisasi zakat pun dapat diterima dalam Islam, karena ini memudahkan umat untuk menunaikan kewajiban zakat mereka dengan lebih efektif.

Arif menambahkan bahwa penerapan teknologi dalam zakat sejalan dengan prinsip “al-yusru” dalam Islam, yang berarti kemudahan.

Melalui platform digital, proses pengelolaan zakat menjadi lebih mudah diakses oleh semua pihak, baik oleh Muzakki (pemberi zakat), Mustahik (penerima zakat), maupun oleh pengelola zakat (Amil).

Meski demikian, Arif menekankan bahwa lembaga yang mengelola zakat secara digital harus memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat.

Sebagai contoh, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang menggunakan sistem digital harus dapat menjaga integritas dan memastikan bahwa dana zakat yang terkumpul sampai kepada yang berhak menerimanya.

Mengenai jenis zakat, Arif menjelaskan bahwa menurut pandangan Tarjih Muhammadiyah, zakat fitrah atau zakat mal dapat dibayarkan dalam bentuk uang, yang merupakan hal yang diperbolehkan dalam syariat.

Keputusan ini mencerminkan kemudahan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, terutama di zaman sekarang, di mana uang menjadi alat tukar yang lebih praktis daripada barang.

Dalam hal zakat fitrah, tidak ada penjelasan spesifik dalam hadis mengenai kewajiban zakat fitrah dalam bentuk beras atau bahan pokok lainnya.

Oleh karena itu, ketentuan zakat fitrah berupa beras merupakan hasil ijtihad ulama yang menginterpretasikan hadis tentang zakat fitrah. Artinya, membayar zakat fitrah dengan uang pun merupakan hasil pemahaman para ulama yang sah dan sesuai dengan syariat.

“Menariknya, sejak zaman klasik, Mazhab Hanafi telah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Begitu juga dengan pandangan Umar bin Abdul Aziz. Oleh karena itu, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang tetap sah dan sesuai dengan syariat,” jelasnya.

Arif juga memberikan beberapa tips bagi Muzakki yang ingin berzakat melalui platform online. Pertama, Muzakki harus cermat dalam memilih Amil atau LAZ yang resmi dan diakui oleh negara.

Kedua, penting untuk memilih Amil atau LAZ yang memiliki prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjamin keamanan dan amanah dalam pengelolaannya.

Salah satu contoh lembaga yang memenuhi kriteria ini adalah LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah), yang dikenal memiliki integritas tinggi dan rekam jejak yang jelas dalam penyaluran zakat.

“Sebagai Muzakki, sangat penting untuk memastikan zakat yang diberikan benar-benar sampai kepada yang berhak. Oleh karena itu, pastikan zakat disalurkan melalui lembaga terpercaya yang menjalankan prosesnya secara jujur dan amanah. Tidak hanya itu, seluruh LAZ, baik yang berbasis konvensional maupun yang sudah menggunakan sistem digital, harus beroperasi secara resmi dan menjaga prinsip kejujuran dan amanah dalam setiap prosesnya,” pesannya.

Dengan adanya digitalisasi zakat, umat Islam dapat lebih mudah melaksanakan kewajibannya dalam berzakat, namun juga harus berhati-hati dalam memilih lembaga yang tepat untuk memastikan bahwa zakat yang disalurkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimanya.

“Dengan begitu, inovasi digital dalam zakat dapat menjadi solusi yang membawa kebaikan bagi seluruh umat,” tutup dia. (wh)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *