Prioritas Puasa Syawal dan Qadha Ramadan, Mana yang Didahulukan?

Prioritas Puasa Syawal dan Qadha Ramadan, Mana yang Didahulukan?
*) Oleh : Dr. Ajang Kusmana

Puasa 6 hari di bulan Syawal selain anjuran dalam syariat Islam yang pahalanya setara dengan puasa setahun bagi orang yang melakukannya, tapi kadang menimbulkan kebingungan bagi orang yang memiliki utang puasa di bulan Ramadan untuk memilih puasa mana yang harus didahulukan.

Satu sisi ia ingin mendapatkan pahala puasa Syawal, tapi di sisi lain masih memiliki kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan.

Anjuran puasa enam hari di bulan Syawal berdasarkan salah satu hadits Rasulullah saw dalam riwayat Imam Muslim, yaitu:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ

“Barangsiapa puasa Ramadan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim).

Adapun kewajiban mengganti puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan adalah sebagaimana firman Allah swt dalam Al-Qur’an, yaitu:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون

“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 184).

Lantas, dari dua puasa di atas, manakah yang harus lebih didahulukan untuk dilakukan? Apakah qadha puasa Ramadhan, atau justru langsung melakukan puasa enam hari bulan Syawal?

Penyebab Orang Tidak Puasa Ramadan

Sebelum membahas lebih lanjut tentang puasa mana yang harus didahulukan, ada hal penting yang perlu diketahui dalam hal ini, yaitu perihal penyebab seseorang tidak puasa di bulan Ramadhan.

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa tidak puasa di bulan Ramadhan bisa disebabkan dua hal:

1. Karena uzur atau alasan yang dilegalkan dalam syariat.

2. Karena tanpa uzur (disengaja).

Orang-orang yang tidak puasa Ramadan karena uzur seperti haid, nifas, sakit, perjalanan, wanita menyusui, dan wanita hamil, maka mereka diperbolehkan untuk mengganti puasanya kapan pun.

Sedangkan orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur (disengaja), maka ia wajib langsung menggantinya setelah bulan Ramadhan. Ini merupakan pendapat yang sahih menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VI, halaman 365).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka orang-orang yang tidak puasa Ramadan disebabkan uzur sebagaimana yang telah disebutkan, boleh baginya untuk puasa Syawal terlebih dahulu, karena kewajiban qadha puasa Ramadan baginya tidak harus secara langsung, namun boleh kapan pun yang penting tidak sampai memasuki bulan Ramadan berikutnya.

Sedangkan orang yang tidak puasa tanpa uzur atau disengaja, maka tidak boleh baginya puasa Syawal, namun harus langsung puasa qadha berdasarkan pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *