Tegakkan Keadilan, Lawan Kezaliman

Tegakkan Keadilan, Lawan Kezaliman

*) Oleh: Muhammad Nashihudin MSI
Ketua Majelis Tabligh PDM Jakarta Timur

 

Adil artinya seimbang, tidak berat sebelah.
Meletakkan sesuatu pada tempatnya. Lawan dari adil adalah zalim.
Hakim sebagai insan pengawal keadilan punya posisi yang sangat rawan.
Bila mereka memutuskan perkara dengan benar dan adil ganjarannya surga. Namun sebaliknya bila mereka memutuskannya dengan zalim baginya neraka.

Bulughul Maram
HADITS KE-1154
Memutuskan perkara

عَنْ بُرَيْدَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اِثْنَانِ فِي اَلنَّارِ, وَوَاحِدٌ فِي اَلْجَنَّةِ. رَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَقَضَى بِهِ, فَهُوَ فِي اَلْجَنَّةِ. وَرَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَلَمْ يَقْضِ بِهِ, وَجَارَ فِي اَلْحُكْمِ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ. وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفِ اَلْحَقَّ, فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ ) رَوَاهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Buraidah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.

Tegaknya sebuah negeri adalah bila para penegak hukum, para hakim, polisi dan jaksa berlaku adil dan transparan pada seluruh rakyat, tidak pandang bulu. Hukum benar benar dijaga dan dirawat dengan penuh iman dan ilmu.
Mentadabburi ayat ayat berikut ini untuk mendapatkan ridhoNya hidup dengan menegakkan supremasi hukum.

1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyuruh berbuat adil

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَ مٰنٰتِ اِلٰۤى اَهْلِهَا ۙ وَاِ ذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّا سِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 58)

2. Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan untuk mengawal keadilan dan keadilan membawa ke surga.

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَآءَ بِا لْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰ نُ قَوْمٍ عَلٰۤى اَ لَّا تَعْدِلُوْا ۗ اِعْدِلُوْا ۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ بِۢمَا تَعْمَلُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.”

وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ ۙ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّاَجْرٌ عَظِيْمٌ

“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh (bahwa) mereka akan mendapat ampunan dan pahala yang besar.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 8- 9)

3. Prinsip prinsip keadilan

Penegakan hukum adalah proses pelaksanaan dan penegakan hukum oleh lembaga-lembaga yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Tujuan penegakan hukum adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menegakkan keadilan dan hak asasi manusia.

Prinsip-Prinsip Penegakan Hukum
1. Keadilan: Penegakan hukum harus berdasarkan pada prinsip keadilan, yaitu memberikan hukuman yang setimpal dengan kesalahan yang dilakukan.
2. Kesetaraan: Penegakan hukum harus berdasarkan pada prinsip kesetaraan, yaitu tidak membedakan antara orang yang kaya dan orang yang miskin, atau antara orang yang berkuasa dan orang yang tidak berkuasa.
3. Kemandirian: Penegakan hukum harus berdasarkan pada prinsip kemandirian, yaitu lembaga-lembaga penegak hukum harus bebas dari pengaruh politik dan kepentingan pribadi.
4. Transparansi: Penegakan hukum harus berdasarkan pada prinsip transparansi, yaitu proses penegakan hukum harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Fungsi Penegakan Hukum
1. Mencegah Kejahatan: Penegakan hukum dapat mencegah kejahatan dengan memberikan hukuman yang setimpal dengan kesalahan yang dilakukan.
2. Menjaga Ketertiban: Penegakan hukum dapat menjaga ketertiban masyarakat dengan menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua orang taat pada hukum.
3. Menegakkan Keadilan: Penegakan hukum dapat menegakkan keadilan dengan memberikan hukuman yang setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan memastikan bahwa semua orang memiliki hak yang sama.

Lembaga-Lembaga Penegakan Hukum
1. Kepolisian: Kepolisian adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
2. Kejaksaan: Kejaksaan adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menuntut pelaku kejahatan di pengadilan.
3. Pengadilan: Pengadilan adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memutuskan kasus-kasus hukum dan memberikan hukuman yang setimpal dengan kesalahan yang dilakukan.
(Meta Al).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *