Regulasi untuk mencegah maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal kini sedang disusun oleh DPRD Jawa Timur.
Regulasi ini sangat dibutuhkan karena masalah tersebut semakin meresahkan masyarakat dan telah menelan banyak korban.
“Regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dari jerat ekonomi yang diakibatkan oleh praktik-praktik ilegal tersebut dan untuk mendukung kesejahteraan bersama,” kata Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, Dr. Slamet Muliono Redjosari, kepada majelistabligh.id pada Kamis (30/1/2025).
Slamet juga menegaskan bahwa Islam dengan tegas mengharamkan praktik berjudi, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’”
Ayat ini, jelas Slamet, menunjukkan bahwa meskipun khamar (minuman keras) dan judi mungkin memiliki manfaat duniawi, dosa dan kerugian yang ditimbulkannya jauh lebih besar.
“Judi tidak hanya merusak perekonomian seseorang, tetapi juga sering memicu permusuhan dan kebencian di masyarakat,” tegas dosen UIN Sunan Ampel ini.
Dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, Allah SWT kembali menegaskan larangan berjudi:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Slamet menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan bahwa berjudi adalah tindakan yang keji, berasal dari godaan setan, dan menjadi penghalang bagi seseorang untuk mengingat Allah serta melaksanakan salat.
“Oleh karena itu, meninggalkan judi adalah jalan untuk meraih keberuntungan dunia dan akhirat,” tandas Slamet.
Selain judi, Slamet juga menyoroti bahwa praktik riba menjadi perhatian utama dalam ajaran Islam. Pinjaman online yang sering kali disertai bunga tinggi dapat dikategorikan sebagai riba, yang memiliki dampak merugikan bagi masyarakat.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Itu karena mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Dikatakan Slamet, praktik riba dianggap merusak keseimbangan ekonomi dan menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat. Allah SWT bahkan memperingatkan dengan keras dalam Surat Al-Baqarah ayat 278-279:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menzalimi dan tidak (pula) dizalimi.”
“Ayat ini menunjukkan bahwa riba tidak hanya mendatangkan kerugian individu, tetapi juga mengundang murka Allah dan Rasul-Nya,” terang Slamet.
Dia menambahkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk mencari solusi keuangan yang halal dan berkah. Praktik-praktik seperti pinjaman berbasis syariah, sedekah, dan zakat dapat menjadi alternatif yang lebih adil dan seimbang.
Dalam Surat Ali Imran ayat 130, Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Dengan menjauhi riba dan judi, umat Islam dapat membangun kehidupan yang lebih baik, baik dari segi spiritual maupun sosial.
“Larangan-larangan ini bukan semata-mata untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk melindungi umat dari dampak negatif yang merugikan,” tandas Slamet.
Pengharaman judi dan riba dalam Islam adalah bentuk kasih sayang Allah SWT kepada manusia. Dengan menjauhi kedua perbuatan tersebut, umat Islam dapat menjalani kehidupan yang lebih berkah, adil, dan harmonis.
“Kini saatnya kita mengambil langkah untuk meninggalkan praktik-praktik yang merusak dan beralih pada solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah,” pungkas Slamet. (wh)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News