Memahami Bid’ah

Memahami Bid’ah

*)Oleh: Sri widiyati
Peserta sekolah tablig angkatan 3 Unimma

Banyak orang yang salah dalam memahami konsep bid’ah .
Sehingga terkadang ada perkara yang tidak masuk perkara bid’ah justru dikategorikan bid’ah dikarenakan salah pemahaman .

Anggapan bahwa bid’ah itu hanya sesuatu yang baru yang di zaman nabi tidak ada , sehingga segala perkara dunia yang baru, asalkan di zaman nabi tidak ada, maka disebutnya bid’ah. Hal tersebut pemahaman yang sangat keliru .

Difinisi bid’ah adalah suatu perbuatan atau kepercayaan atau keyakinan baru dalam agama Islam yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW .
Sehingga dari difinisi di atas yang ditekankan atau dititik-beratkan perkara keyakinan dalam agama dan perkara ibadah kepada Allah .

Itulah kenapa bid’ah merupakan hal yang sangat dilarang dalam Islam karena dapat merusak keberlangsungan ajaran agama dan menciptakan perpecahan di antara umat Islam.

Nabi Muhammad SAW bersabda

وَكُلَّ مُحَْدَ ثَةٍ بِدْ عَةٌ . وَكُلَّ بِدْ عَةٍ ضَلاَ لَةٌ . وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِي ا النَّارِ

Semua perkara yang baru yang diadaadakan adalah bid’ah .
Setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap sesat adalah di neraka”.

Sebagai muslim harus selalu berpegang teguh pada ajaran yang telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Mengikuti ajaran yang benar dan melestarikannya adalah tugas dan tanggung jawab kita sebagai umat Islam.

Intinya setiap amalan yang kita lakukan atau keyakinanan yang kita yakini itu harus ada dalil-nya sebagai landasannya .
Karena syarat diterimanya suatu amal itu harus ikhlas karena Allah dan harus sesuai dengan tuntunan Rosulullah .

Oleh karena itu kita harus selalu belajar dan memahami ajaran agama dengan baik agar dapat terhindar dari perilaku-perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama.

Marilah kita bersama-sama menjaga ajaran Islam agar tetap murni dan suci sesuai dengan yang disampaikan nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam .

Referensi:
Buku Rivalnya sunah adalah Bid’ah.

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *