Haji sebagai salah satu rukun Islam adalah kewajiban suci yang memiliki arti mendalam bagi umat Muslim di seluruh dunia. Panggilan Allah untuk melaksanakan haji adalah suatu kehormatan. Ada pesan yang sangat penting yang disampaikan oleh Rasulullah Muhammad SAW: Haji wajib dilakukan hanya satu kali dalam seumur hidup.
“Berdasarkan hadis Nabi Saw, haji itu sebaiknya hanya dilakukan sekali seumur hidup,” tegas Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Homaidi Hamid dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (04/10).
Dalam sebuah hadis, ujar Homaidi, Rasulullah Muhammad SAW dengan tegas menyatakan bahwa setiap Muslim hanya diwajibkan menjalankan haji sekali dalam hidupnya. Hadis tersebut ditemukan dalam riwayat Abu Hurairah, yang menyampaikan pesan Rasulullah: “Hai manusia, Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka lakukanlah haji.”
Pada saat itu, seorang pria bertanya kepada Rasulullah, “Apakah haji wajib setiap tahun, ya Rasulullah?” Rasulullah dengan tegas menjawab, “Jika saya mengatakan ya, maka haji akan menjadi wajib setiap tahun, dan itu akan menjadi terlalu berat jika kalian tidak mampu.”
Rasulullah Muhammad SAW sangat menekankan bahwa haji wajib hanya sekali dalam seumur hidup, dan jika seseorang mampu melakukannya. Haji adalah panggilan Allah yang sakral dan sangat dianugerahkan, tetapi juga mengharuskan individu untuk memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kesehatan fisik dan keuangan yang memadai, untuk menjalankannya dengan baik.
Pesannya adalah jelas: Haji bukanlah ibadah yang harus diulangi setiap tahun. Melakukan haji lebih dari satu kali dalam seumur hidup, jika seseorang memiliki kemampuan, adalah tindakan sukarela. Ini adalah peluang untuk mendapatkan lebih banyak pahala dan mendekatkan diri kepada Allah, tetapi tidak menjadi kewajiban.
Pentingnya pesan ini menurut Homaidi berkaitan dengan realitas antrean panjang haji di Indonesia, di mana masa tunggu bisa berpuluh-puluh tahun. Oleh karena itu, umat Muslim diminta untuk memahami dan menghormati pesan Rasulullah Muhammad SAW tentang haji wajib sekali seumur hidup.
“Karena haji hanya wajib satu kali dan selebihnya adalah sunnah, maka kalau pemerintah memprioritaskan orang yang belum haji dengan membatasi pendaftaran haji, ya itu adalah suatu siyasah syar’iyah yang dapat diterima secara hukum Islam,” ucap Homaidi. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News