Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, dalam artian memasukkan apa saja ke dalam perut melalui mulut.
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah (2): 187. Lantas bagaimana dengan inhaler bagi penderita asma, apakah membatalkan puasa?
Inhaler adalah sejenis obat untuk mengatasi, mencegah dan mengobati gejala asma. Asma merupakan penyakit kronis yang terjadi pada saluran pernapasan yang ditandai dengan sesak napas pada penderitanya akibat penyempitan pada saluran pernapasan.
Penderita asma memiliki saluran pernapasan yang lebih sensitif dibandingkan orang normal.
Ketika paru-paru terpapar pemicu asma, maka otot-otot di saluran pernapasan akan kaku sehingga membuat saluran tersebut menyempit.
Selain itu, produksi dahak juga meningkat. Kombinasi dari kondisi tersebut membuat penderita mengalami gejala asma. Keluhan pada penderita asma, seperti sulit bernapas, batuk, mengi, dan rasa nyeri atau sesak di dada.
Penggunaan Inhaler pada saat puasa tidaklah membatalkan puasa. Karena alat hirup atau yang sering disebut inhaler ini tidaklah masuk dalam kategori makan/minum.
Zat kimia yang dikandung dalam inhaler ini adalah salbutamol sulfat berwujud cair yang sangat sedikit jumlahnya. Satu alat inhaler mengandung 10 ml cairan yang mengandung obat-obatan dengan 200 kali semprotan.
Dalam penggunaannya, untuk 1 kali semprot hanya mengeluarkan 0,05 ml cairan yang masuk melalui mulut, lalu ke tenggorokan kemudian langsung ke paru-paru.
Inhaler ini digunakan sebagai obat pelega sesak napas untuk mengendurkan otot pada dinding jalan napas, sehingga jalan napas terbuka dan udara dapat keluar masuk dengan lebih mudah. Hasilnya napas menjadi lega.
Inhaler juga bukan termasuk sesuatu yang digunakan untuk memuaskan nafsu seseorang yang menimbulkan kenikmatan, tetapi digunakan sebagai pengobatan.
Inhaler digunakan untuk meredakan penyakit asma yang sedang kambuh, yang jika tidak segera diberikan pertolongan akan mengancam nyawa penderitanya.
Dalam kaidah fikih disebutkan: Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan. Maksud dari kaidah ini adalah suatu hukum yang mengandung kesusahan dalam pelaksanaannya atau memudaratkan dalam pelaksanaannya, baik kepada badan, jiwa, ataupun harta seorang mukalaf, maka diringankan pelaksanaannya sehingga tidak memudaratkan lagi. Keringanan tersebut dalam Islam dikenal dengan istilah rukhsah.
Sebagai kesimpulan, seseorang yang penyakit asmanya kambuh ketika sedang berpuasa, maka ia boleh menggunakan inhaler untuk meringankan gejala asmanya atau untuk menghilangkan sesak napas yang dialaminya.
Puasanya tidak menjadi batal karena itu dan jika gangguan pernapasannya dapat diatasi, maka puasanya dapat dilanjutkan kembali sampai waktu berbuka tiba. (*)
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No 12 tahun 2022.