*) Oleh: Muhammad Nashihudin, MSi
Ketua Majelis Tabligh PDM Jakarta Timur
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang dapat merugikan negara, masyarakat, atau individu lainnya.
Bentuk-Bentuk Korupsi
1. Penyuapan: Memberikan uang atau barang kepada pejabat atau pegawai untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka.
2. Penggelapan: Menggunakan uang atau barang negara untuk kepentingan pribadi.
3. Kolusi: Kerja sama antara pejabat atau pegawai dengan pihak lain untuk melakukan tindakan korupsi.
4. Nepotisme: Memberikan keuntungan atau kesempatan kepada keluarga atau teman dekat tanpa mempertimbangkan kemampuan atau kelayakan mereka.
Dampak Korupsi
1. Kerugian Negara: Korupsi dapat menyebabkan kerugian negara dalam bentuk uang atau barang.
2. Kerusakan Ekonomi: Korupsi dapat menyebabkan kerusakan ekonomi, seperti inflasi, pengangguran, dan kemiskinan.
3. Kehilangan Kepercayaan: Korupsi dapat menyebabkan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara.
4. Kerusakan Sosial: Korupsi dapat menyebabkan kerusakan sosial, seperti peningkatan kejahatan, kerusakan lingkungan, dan penurunan kualitas hidup.
Pencegahan Korupsi
1. Meningkatkan Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan.
2. Meningkatkan Akuntabilitas: Meningkatkan akuntabilitas pejabat dan pegawai dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan.
3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan negara.
4. Meningkatkan Edukasi: Meningkatkan edukasi tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas.
Kaum Muslimin mohon bantuannya jangan pede melakukan korupsi sekecil apapun, jangan pernah bermain api neraka.
Makanlah dan minumlah dari hasil yang halal toyyiban dan legal agar hidup ini tenang dan berkah untuk ibadah menghadap Allah SWT.
Manusia hidup disediakan rejeki yang cukup dan melimpah untuk mengawal kehidupannya dan menjaga keseimbangan di antara mereka.
Rezeki yang halal toyyiban akan membuat hidup indah dan nyaman.
يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَ رْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
اِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِا لسُّوْٓءِ وَا لْفَحْشَآءِ وَاَ نْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
“Sesungguhnya (setan) itu hanya menyuruh kamu agar berbuat jahat dan keji dan mengatakan apa yang tidak kamu ketahui tentang Allah.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 168- 169)
Oleh karena itu marilah kita memperbaiki diri dengan menjauhi segala perbuatan tercela dan nista dalam mengais rezeki.
Baca juga: Mengaku Pengabdi dan Terdidik Tapi Berbuat Kerusakan
Mentadabburi ayat ayat berikut ini untuk mendapatkan kenikmatan yang hakiki dalam lindungan Allah SWT.
1. Larangan Menyuap hakim untuk mendapatkan kenikmatan
وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَا لِ النَّا سِ بِا لْاِ ثْمِ وَاَ نْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 188)