*)Oleh: Syahrul Ramadhan, SH, MKn, CLQ.
Sekretaris LBH AP PD MUHAMMADIYAH LUMAJANG
Issue (Permasalahan Hukum)
Apakah pernikahan usia dini yang berkedok agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana perspektif Islam terhadap pernikahan anak?
Rule (Aturan Hukum yang Berlaku)
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 1 ayat (1): Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pasal 26 ayat (1): Orang tua berkewajiban mencegah pernikahan anak.
Pasal 81 dan 82 mengatur tentang sanksi bagi pihak yang memaksa anak untuk menikah.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Pasal 7 ayat (1): Perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
Pasal 7 ayat (2): Dispensasi kawin dapat diberikan oleh pengadilan dengan alasan mendesak dan bukti yang cukup.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 15 ayat (1): Perkawinan harus dilakukan berdasarkan kemauan bebas kedua calon mempelai.
Pasal 16: Perkawinan yang dilakukan di bawah tekanan atau paksaan dapat dibatalkan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting
Mencegah pernikahan anak sebagai bagian dari strategi nasional untuk menekan angka stunting. Menegaskan bahwa pernikahan usia dini berisiko meningkatkan angka stunting akibat ketidaksiapan biologis dan ekonomi pasangan muda.
Application (Analisis Hukum)
- Dari Perspektif Hukum Nasional
Pernikahan usia dini berkedok agama bertentangan dengan UU Perlindungan Anak karena merampas hak anak untuk berkembang secara optimal. UU Perkawinan telah menaikkan batas usia menikah menjadi 19 tahun untuk mencegah dampak negatif pernikahan anak. Meski ada dispensasi kawin, Mahkamah Agung dalam SEMA No. 5 Tahun 2019 menegaskan bahwa dispensasi hanya boleh diberikan jika ada alasan kuat dan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Terkait itu KHI juga mengatur bahwa perkawinan harus dilakukan tanpa paksaan, sehingga pernikahan anak yang diatur oleh orang tua tanpa persetujuan anak dapat dibatalkan. PP No. 28 Tahun 2024 menjelaskan bahwa pernikahan anak berkontribusi terhadap angka stunting karena anak perempuan belum siap secara fisik dan mental untuk menjadi ibu.
- Dari Perspektif Islam
Perkawinan Aisyah dengan Nabi Muhammad sering dijadikan dalih untuk membenarkan pernikahan anak. Namun, banyak ulama menafsirkan bahwa pernikahan Aisyah lebih bersifat sosial dan budaya saat itu, bukan sebagai hukum yang harus diikuti dalam semua kondisi.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa Aisyah tetap tinggal di rumah orang tuanya hingga usia yang lebih matang sebelum hidup bersama Nabi.
Islam menekankan prinsip maslahah (kemaslahatan umat) dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain (QS. Al-Baqarah: 195, QS. An-Nisa: 6).
Dalam fiqih, pernikahan sah jika sudah memenuhi syarat aqil baligh dan memiliki kesiapan mental serta fisik. Jika menikah di usia anak membahayakan kesehatan dan psikologisnya, maka bertentangan dengan maqashid syariah.
Conclusion (Kesimpulan)
- Pernikahan usia dini berkedok agama bertentangan dengan hukum nasional karena melanggar UU Perlindungan Anak, UU Perkawinan, KHI, dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang pencegahan stunting.
- Secara syariah, Islam tidak mewajibkan pernikahan anak dan menekankan kemaslahatan serta kesiapan pasangan. Dalih menggunakan praktik zaman Nabi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk praktik yang membahayakan anak.
Rekomendasi
Aparat penegak hukum harus lebih ketat dalam menilai permohonan dispensasi kawin. Penyuluhan kepada masyarakat agar memahami risiko pernikahan dini, termasuk dampaknya terhadap kesehatan dan pendidikan anak.Peran tokoh agama penting dalam meluruskan pemahaman bahwa Islam tidak mewajibkan pernikahan dini dan justru mementingkan kesejahteraan anak.
Legal opinion ini mengacu pada prinsip perlindungan anak dan maqashid syariah, sehingga negara dan masyarakat harus berupaya mencegah pernikahan usia dini demi kepentingan terbaik anak. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News