*) Oleh: Sigit Subiantoro
Anggota Majelis Tabligh PDM Kabupaten Kediri
“Duuh nggak ada uang pecahan, aku pinjam kamu dulu ya.”
“Mbak, pulsa ya, besok bayarnya kalau ketemu.”
“Bu, gorengannya satu ya, ngutang dulu.” dan lain-lain
Perkara hutang-piutang, hampir setiap orang selalu mengalaminya. Sebenarnya perkara hutang piutang merupakan muamalah yang dibenarkan oleh syari’at Islam.
Muamalah ini wajib dilaksanakan sesuai syari’at Islam, tidak boleh menipu, tidak boleh ada unsur riba, tidak boleh ada kebohongan dan kedustaan, dan wajib diperhatikan bahwa hutang wajib dibayar.
Perkara hutang bukanlah hal yang sepele. Berapa pun nominal hutangnya kalau tidak dibayar, maka kelak di hari ketika semua amal dipertanggungjawabkan, hutang tersebut akan ditagih.
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (H.R Ibnu Majah no. 2414)
Untuk itu, selesaikan perkara hutang selagi masih di dunia. Jangan sampai, karena Rp.100.000 jiwa kita menjadi sengsara kelak di akhirat. Alangkah lebih baik jika hutang itu dicatat agar tidak lupa dan jangan merasa segan untuk menagih hutang kepada teman atau saudara karena kita pasti tidak mau melihat mereka sengsara.
Semoga bermanfaat.
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News