Persaudaraan dalam Islam, Tautan Keberkahan yang Membawa Rahmat

Persaudaraan dalam Islam, Tautan Keberkahan yang Membawa Rahmat

*) Oleh: Muhammad Nashihudin, MSi
Ketua Majelis Tabligh PDM Jakarta Timur

Persaudaraan dalam Islam sangat luas ruang lingkupnya. Dari mulai ringan berpahala dan yang berat pun mendapatkan ganjaran ini menunjukkan sinaran rahmatan Lil alamin.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَ صْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَا تَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”
(QS. Al-Hujurat 49: Ayat 10)

2. Persahabatan yang saling melengkapi

وَا لْمُؤْمِنُوْنَ وَا لْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۘ يَأْمُرُوْنَ بِا لْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗ اُولٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah swt. Sungguh, Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

وَعَدَ اللّٰهُ الْمُؤْمِنِيْنَ وَا لْمُؤْمِنٰتِ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَ نْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا وَمَسٰكِنَ طَيِّبَةً فِيْ جَنّٰتِ عَدْنٍ ۗ وَرِضْوَا نٌ مِّنَ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗ ذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ

“Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan (mendapat) tempat yang baik di Surga ‘Adn. Dan keridaan Allah lebih besar. Itulah kemenangan yang agung.”
(QS. At-Taubah 9: Ayat 72- 72)

3.Kitab Bulughul Maram, hadis ke-1257 Persahabatan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَنَاجَشُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا، اْلمُسْلِمُ أَخُو اْلمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ اْلمُسْلِمَ كُلُّ اْلمُسْلِمِ عَلَى اْلمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah Radliyallahu ‘Anhu, ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Jangan saling dengki, jangan tanajusy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, dan jangan pula sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain, serta jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Setiap muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak boleh menzhaliminya, tidak membiarkannya (tanpa memberikan pertolongan), tidak berbohong kepadanya dan tidak memperhinakannya. Takwa itu ada di sini -seraya menunjuk ke hatinya tiga kali-. Cukuplah bagi seseorang suatu keburukan bila ia menghina sauda-ranya seislam. Setiap muslim itu haram: darah, harta dan kehormatan-nya.” (HR. Muslim, no. 2564).

SYARAH

Imam an-Nawawi berkata:

Sabdanya, “Janganlah saling dengki.” Telah disebutkan bahwa kedengkian itu ada tiga macam.* Tanajusy pada asalnya ialah naik dan lebih, yaitu menambah (menawar tinggi) pada harga suatu barang untuk menipu orang lain, dan ini adalah haram, karena ini penipuan.

Sabdanya, “Jangan saling membelakangi.” Yakni, janganlah se-orang dari kalian mengucilkan saudaranya. Jika ia melihatnya, maka ia membelakanginya, memperlihatkan punggungnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هذَا وَيُعْرِضُ هذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ.

“Tidak halal bagi seorang muslim mengucilkan saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu lalu ini berpaling dan yang ini berpa-ling, dan yang terbaik dari keduanya ialah yang memulai dengan salam.”**

Menjual di atas jual beli saudaranya, gambaran (realistisnya) adalah bahwa seseorang menjual sesuatu, lalu ia menyuruh si pembeli membatalkannya agar dia yang menjual kepadanya barang yang sama atau yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah dari harga (per-tama) tadi. Dan membeli sesuatu yang sudah dibeli (ditawar) orang lain adalah haram, yaitu menyuruh penjual supaya membatalkan transaksi agar ia bisa membeli darinya (walaupun) dengan harga yang lebih mahal. Demikian pula diharamkan menawar barang yang sudah ditawar saudaranya. Semua ini masuk dalam kategori hadits ini karena mengarah satu makna, yaitu saling benci dan membelakangi.

Pembatasan larangan membeli barang yang sudah dibeli saudaranya menunjukkan bahwa hal itu tidak diharamkan atas penjualan orang kafir, ini menurut pandangan Ibnu Khalawaih. Yang benar tiada bedanya, karena ini termasuk memenuhi hak perlindungan dan perjanjian.

Sabdanya, “Takwa itu di sini,” seraya mengisyaratkan tangannya ke dadanya, maksudnya ialah hati. Telah disebutkan sabdanya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Ketahuilah bahwa dalam tubuh itu terdapat segumpal daging; jika baik, maka menjadi baiklah tubuh seluruhnya.” (Hadis).

Sabdanya, “Ia tidak boleh membiarkannya (tanpa memberikan per-tolongan).” Yakni, ketika menyuruh yang ma’ruf, mencegah yang mungkar, atau ketika menuntut suatu hak. Tetapi ia harus membelanya, menolongnya, dan menolak gangguan darinya menurut kemampuannya.

“Ia tidak boleh memperhinakannya.” Yakni, ia tidak boleh menghukumi dirinya bahwa ia lebih baik daripada orang lain, tetapi ia menghukumi atas orang lain bahwa dia lebih baik daripadanya, atau tidak menghukumi suatu apa pun. Karena hasil akhir itu rahasia dan hamba tidak tahu amalan apa yang akan menutup kehidupannya. Jika ia melihat seorang muslim yang masih belia, ia menghukumi bahwa ia lebih baik daripadanya, berdasarkan pertimbangan bahwa ia lebih sedikit dosanya daripadanya dalam Islam. Jika ia melihat orang yang lebih tua usianya, maka ia menghukumi bahwa ia lebih baik daripadanya, dengan pertimbangan bahwa ia lebih dahulu berhijrah daripadanya dalam Islam. Jika ia melihat orang kafir, ia tidak memutuskan untuknya dengan neraka, karena bisa jadi bahwa ia akan masuk Islam lalu mati dalam keadaan muslim.

Sabdanya, “Cukuplah bagi seseorang suatu keburukan.” Yakni, sudah cukup baginya suatu keburukan bila ia menghina saudaranya, bahwasanya ini adalah keburukan besar yang sudah memadai bagi pelakunya untuk mendapatkan hukuman dosa ini.

Sabdanya, “Setiap muslim…” (Hadits). Beliau bersabda dalam haji wada’,

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هذَا فيِ شَهْرِكُمْ هذَا فيِ بَلَدِكُمْ هذَا.

“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, seperti keharaman hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *