Hukum Hadiah dan Hibah Politik Menurut Islam
UM Surabaya

*) Oleh: KH. Drs. Muhammad Dawam Saleh
Pemangku PP Al-Ishlah Sendangagung, Paciran dan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jatim

Politik menurut trias politika Montesquieu mencakup tiga komponen: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Politik berarti pemerintah yang dalam Bahasa Arab disebut al-Hukûmah atau al-Hakam, dan dalam Bahasa Inggris disebut government.

Selain itu politik juga disebut as-Siyâsah yang berarti siasat, taktik atau strategi untuk memperoleh kekuasaan.

Hukum pemerintahan, kekuasaan dan kedaulatan dalam Islam adalah wajib. Karena dalam politik ada nashbu al-Hukûmah/al-Imâmah, yaitu mendirikan pemerintahan.

Dari mana kita menarik kesimpulan hukum wajib ini? Sebenarnya Rasulullah sendiri di masa hidupnya selain sebagai seorang Nabi dan Rasul, beliau juga seorang hakîman zamâniyan (kepala negara) yang mengatur sebuah sistem pemerintahan di negara Islam Madinah.

Ketika Rasulullah wafat, beliau langsung digantikan oleh sahabat lain yang disebut sebagai Khalifah. Ada empat khalifah pengganti Rasulullah, yakni Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.

Para khalifah ini bertugas menjalankan sistem pemerintahan di Kota Madinah dan wilayah-wilayah Islam lainnya.

Jadi selain mengurusi urusan agama, mereka juga mengurusi urusan duniawi yang meliputi sosial, politik, ekonomi dan stabilitas keamanan.

Maka setelah melihat fakta sejarah ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa pemerintahan, kekuasaan atau kedaulatan dalam Islam hukumnya adalah wajib. Dalil yang memperkuat pendapat ini dari Alquran adalah firman Allah:

“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.”

Pada ayat pertama Allah memerintahkan kita untuk menghukumi urusan-urusan kita dengan menggunakan petunjuk Allah yang adil. Pada ayat kedua umat Islam diwajibkan menaati Allah, Rasul dan ulil amri.

Ulil amri yang dimaksud pada ayat tersebut adalah pemerintah. Sekali lagi ini menegaskan bahwa sebenarnya hukum berpolitik dalam Islam adalah wajib.

Kita patut bersyukur karena hari-hari ini ada beberapa partai politik di Indonesia yang secara terang-terangan mewakili umat Islam.

Mereka berusaha untuk menjalankan syariat Islam melalui pemerintahan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini