Bolehkah Zakat Fitri Didistribusikan Sepanjang Tahun?

Al-Thalaq ayat 7 menjadi salah satu dasar kewajiban menunaikan zakat fitri.

Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rezeki (mampu).

Orang yang berkelapangan dalam mengeluarkan zakat fitri adalah mereka yang pada malam hari raya idul fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya serta kebutuhan orang yang ditanggungnya.

Mereka yang tidak mempunyai nafkah sendiri melainkan ditanggung oleh orang lain seperti anak kecil yang ditanggung ayahnya, atau orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya, atau istri yang ditanggung oleh suaminya, zakat fitrinya dibayar oleh orang yang menanggung nafkahnya.

Pembayaran zakat fitri menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebaiknya dilakukan pada bulan Ramadan dan selambat-lambatnya sebelum tanggal 1 Syawal.

Pemberian waktu yang lebih panjang dalam pembayaran zakat fitri sebelum waktu akhir Ramadan akan lebih memudahkan dalam pengumpulan zakat fitri dan pendistribusiannya.

Besaran Zakat Fitri

Ada pun harta yang harus dibayarkan untuk zakat adalah makanan pokok seperti gandum, kurma, kismis, beras, atau uang seharga makanan tersebut.

Sedangkan kadarnya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu sha dari makanan pokok tersebut.

Satu sha sama dengan 1/6 liter Mesir, sama dengan 2.167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum).

Apabila di suatu daerah makanan pokoknya lebih berat daripada gandum, seperti beras, misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, maka untuk kehati-hatian Majelis Tarjih menggenapkan menjadi ± 2,5 kg.

Distribusi Zakat

Distribusi zakat fitri kepada fakir miskin sebelum dilaksanakan salat id, sering kali menemui kesulitan-kesulitan.

Misalnya, karena sangat terbatasnya waktu untuk menyalurkan, jarak yang jauh sementara transportasi tidak tersedia secara cukup.

Hal ini mengakibatkan panitia tidak mampu mendistribusikan seluruh zakat fitri sebelum salat idul fitri. Jika demikian, maka zakat fitrah tetap sah meskipun didistribusikan setelah salat id. (*)

Sumber: muhammadiyah.or.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini