*) Oleh: Sigit Subiantoro
Anggota Majelis Tabligh PDM Kabupaten Kediri
Jika hijrah dimaknai sebagai berpindah tempat:
“Tidak ada hijrah setelah Fathul Makkah, yang ada hanyalah jihad dan niat. Oleh karena itu, jika kalian diperintahkan berjihad oleh imam, maka berangkatlah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Jika hijrah dimaknai secara maknawi, dapat diartikan sebagai seseorang yang berubah menjadi lebih baik, dengan lebih istikamah lagi.
Hijrah harus disegerakan.
Alasannya:
1. Kita tidak memiliki jaminan bahwa umur kita akan panjang.
2. Mumpung masih sehat.
Keistimewaan orang yang berhijrah:
“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda, dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.” (QS At-Taubah 20)
Yang perlu dipersiapkan dalam berhijrah:
1. Niat
2. Memperbaiki keimanan
3. Bersungguh-sungguh dalam berhijrah.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News