Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (LKBH Umsida) selenggarakan pelatihan Klinik Legal Drafting Hospital By Laws (HBL) di Ruang Rapat Gedung Kantor Pusat, Kampus 1 Umsida, Sabtu-Ahad ( 20-21/07/2024). Pelatihan advokasi perumahsakitan merupakan yang pertama di wilayah Jawa Timur.
Kegiatan ini dihadiri berbagai lini, dibantaranya Advokat LKBH Umsida, LBH-AP PDM Sidoarjo, LBH AP PDM Mojokerto, LBH AP PDM Pasuruan, MKPU PDM Sidoarjo, Majelis Kesehatan PDA Sidoarjo, RS Siti Khodijah dan RS Siti Fatimah.
Kepala LKBH Umsida Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari kerjasama yang telah terjalin antara LKBH Umsida, MHH PDM Sidoarjo dan DPN PERADI.
“Berdasarkan hasil Rakerwil MHH PWM Jatim di wilayah Jawa timur, Muhammadiyah memiliki AUM dibidang kesehatan yang terdiri dari Rumah Sakit dan Klinik. Namun, tatakelola didalamnya masih belum terkonsolidasi, sehingga advokasi yang dilakukan terhadap permasalahan yang timbul masih diselesaikan masing-masing RS secara mandiri,” ungkapnya.
Permasalahan tersebut lanjutnya, tidak hanya mengenai hubungan Rumah Sakit dengan pasien, banyak juga berbagai problematika dari berbagai lini.
“Mulai dari hilangnya aset karena kerjasama yang tidak ditinjau kembali, proses pengadaan yang tidak terkonsolidasi dan masih banyak lagi,” jelasnya
Oleh karena itu Kepala LKBH Umsida bersama tim, berinisiatif melakukan pelatihan klinik legal drafting yang bertujuan meningkatkan kemandirian advokasi perkara terkait Rumah Sakit dengan mengundang pemateri-pemateri kompeten dibidang tata kelola rumah sakit serta praktisi hukum yang kompeten mendampingi advokasi kerumahsakitan.
Kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber yang sangat kompeten, mereka adalah Rizania Kharismasari SH MH anggota Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia yang telah memaparkan materi mengenai Tata kelola Organisasi Rumah Sakit berdasarkan Hospital By Laws (HBL).
Sudarto MH, Ketua Divisi Advokasi MHH PWM Jatim, menjelaskan Identifikasi dan Strategi Advokasi dalam Perkara Kerumahsakitan.
Pemaparan materi terakhir ditutup Dr Faizal Kurniawan SH MH LLM, Sekretaris Pusat Legislatif dan Perancangan Kontrak FH Unair, dengan mengedukasi Karakteristik Kontrak Kerumahsakitan.
Kegiatan yang diselenggarakan LKBH Umsida ini menjadi acuan PWM Jatim dalam melakukan pelatihan serupa di beberapa bulan ke depan sehingga pilihan materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang kiranya dibutuhkan dalam perkara perumahsakitan.
Dr Rifqi juga berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam advokasi perumahsakitan.
“Baik upaya preventif melalui perbaikan tata kelola dan tata laksana rumah sakit serta upaya represif terhadap permasalahan yang muncul,” pungkasnya. (rani syahda)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News