Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ أَشْتَاتًا}
“Pada hari itu manusia keluar dari kuburnya dalam keadaan yang bermacam-macam.” (Az-Zalzalah: 6)
Mereka kembali dari mauqif hisab (tempat penghisaban) dalam keadaan bercerai-berai dan bermacam-macam, ada yang celaka dan ada yang berbahagia. Para malaikat diperintahkan untuk membawa mereka yang berbahagia ke dalam surga, dan membawa mereka yang celaka ke dalam neraka.
Menurut Ibnu Juraij, mereka bercerai-berai terpisah-pisah dan tidak dapat berkumpul sama sekali.
As-Saddi mengatakan bahwa makna asytatan ialah bergolong-golongan.
Firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:
{لِيُرَوْا أَعْمَالَهُمْ}
“Supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka.” (Az-Zalzalah: 6)
Yaitu agar mereka mengetahui dan mendapat balasan dari apa yang telah mereka perbuat di dunia, yang baiknya dan yang buruknya. Karena itulah disebutkan dalam firman berikutnya:
{فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ}
Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (Az-Zalzalah: 7-8)
قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمان عَنْ أَبِي هُرَيرة: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “الْخَيْلُ لِثَلَاثَةٍ: لِرَجُلٍ أَجْرٌ، وَلِرَجُلٍ سِتْرٌ، وَعَلَى رَجُلٍ وِزْرٌ؛ فَأَمَّا الَّذِي لَهُ أَجْرٌ، فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَطَالَ طَيلها فِي مَرْجٍ أَوْ رَوْضَةٍ، فَمَا أَصَابَتْ فِي طِيَلِهَا ذَلِكَ فِي الْمَرْجِ وَالرَّوْضَةِ كَانَ لَهُ حَسَنَاتٌ، وَلَوْ أَنَّهَا قَطَعَتْ طِيَلَهَا فاستنَّت شَرَفا أو شَرَفَيْنِ، كَانَتْ آثَارُهَا وَأَرْوَاثُهَا حَسَنَاتٍ لَهُ، وَلَوْ أَنَّهَا مَرَّتْ بِنَهَرٍ فَشَرِبَتْ مِنْهُ وَلَمْ يُرِدْ أَنْ يَسقَى بِهِ كَانَ ذَلِكَ حَسَنَاتٍ لَهُ، وَهِيَ لِذَلِكَ الرَّجُلِ أَجْرٌ. وَرَجُلٌ رَبَطَهَا تَغَنيا وَتَعَفُّفًا، وَلَمْ يَنْسَ حَقَّ اللَّهِ فِي رِقَابِهَا وَلَا ظُهُورِهَا، فَهِيَ لَهُ سِتْرٌ. وَرَجُلٌ رَبَطَهَا فَخْرًا وَرِئَاءً وَنِوَاءً، فَهِيَ عَلَى ذَلِكَ وِزْرٌ”. فسُئل رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الحُمُر، فَقَالَ: “مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهَا شَيْئًا إِلَّا هَذِهِ الْآيَةَ الْفَاذَّةَ الْجَامِعَةَ: {فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ}
“Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abdullah, telah menceritakan kepadaku Malik, dari Zaid ibnu Aslam, dari Abu Saleh As-Samman, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: Kuda itu bagi tiga macam orang lelaki; yaitu bagi seseorang menghasilkan pahala, dan bagi seseorang yang lain menjadi penutup; dan bagi seorang yang lainnya lagi menghasilkan dosa. Adapun orang yang mendapatkan pahala dari kudanya ialah seorang lelaki yang menambatkan kudanya di jalan Allah, lalu kuda itu diikat di padang rumput atau di taman. Maka apa yang dimakannya sepanjang tali penambatnya di padang rumput atau taman itu akan menjadi pahala kebaikan bagi pemiliknya. Dan sekiranya kudanya itu memutuskan tali penambatnya, lalu berlari sejauh satu syaraf atau dua syaraf, maka semua jejaknya dan tahi kotoran yang dikeluarkannya menjadi pahala kebaikan bagi pemiliknya. Dan sekiranya kudanya itu melalui sebuah sungai (mata air), lalu minum air darinya, padahal pemiliknya tidak menginginkan kudanya itu minum, maka hal itu akan menjadi pahala baginya. Dan semuanya itu akan membawa pahala bagi lelaki yang memilikinya. Dan seorang lelaki yang menambatkannya dengan niat untuk mencukupi kebutuhannya sendiri dan menjaga kehormatannya (agar tidak minta tumpangan dari orang lain), sedangkan ia tidak melupakan hak Allah yang ada pada leher kudanya dan tidak pula pada punggungnya, maka kudanya itu menjadi penutup baginya. Dan seorang lelaki yang menambatkannya karena berbangga diri, pamer, dan ingin terkenal, maka kudanya itu akan membawa dosa baginya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Ditanya tentang keledai, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menurunkan sesuatu pun mengenainya kecuali hanya ayat yang tegas lagi mencakup ini, yaitu firman-Nya: Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (Az-Zalzalah: 7-8)
Imam Muslim meriwayatkannya melalui hadis Zaid ibnu Aslam dengan sanad yang sama.
وَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَخْبَرَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ، عَنْ صَعْصَعَةَ بْنِ مُعَاوِيَةَ -عَمِّ الْفَرَزْدَقِ-: أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَ عَلَيْهِ: {فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ} قَالَ: حَسْبِي! لَا أُبَالِي أَلَّا أَسْمَعَ غَيْرَهَا
“Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Jarir ibnu Hazim, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan, dari Sa’sa’ah ibnu Mu’awiyah pamannya Farazdaq, bahwa ia datang menghadap kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam., maka beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) membacakan kepadanya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (Az-Zalzalah: 7-8) Lalu ia berkata, “Sudah cukup bagiku ayat ini, aku tidak peduli bila tidak mendengarkan yang lainnya.”
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Nasai di dalam kitab tafsir, dari Ibrahim ibnu Muhammad ibnu Yunus Al-Mu-addib, dari ayahnya, dari Jarir ibnu Hazim, dari Al-Hasan Al-Basri yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Sa’sa’ah pamannya Farazdaq, kemudian disebutkan hal yang semisal.