Tambang yang Ramah Lingkungan
Amirsyah Tambunan. foto: ari saputra/detikcom
UM Surabaya

*) Oleh: Dr. Amirsyah Tambunan,
Sekjen Majelis Ulama Indonesia

Perbincangan soal tambang seolah tidak akan berakhir, bagaikan mata air yang dapat mewujudkan kebaikan (maslahat) di satu sisi atau keburukan (mafsadat) di sisi lain.

Ketika tambang membawa kebaikan harus dikelola sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan yang di memberikan amanat kepada semua pemangku kepentingan seperti pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha perlu, dan lain-lain.

Kita perlu memberikan apresiasi kepada pemerintah telah memberikan izin pemanfaatan lahan untuk pertambangan dengan ketentuan harus di batasi, selektif dan berkeadilan; serta untuk kemaslahatan umat (maslahah ammah).

Pemerintah telah melakukan affirmative action yakni kebijakan yang diambil agar kelompok tertentu setara sengan yang lain berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimanan di sebutkan dalam pasal 83 A menjelaskan antara lain:

1. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

2. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

3. IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

4. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

5. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

6. Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Untuk melaksanakan PP tersebut telah terbit Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini