Sunat Perempuan, Praktik Tradisional yang Harus Dihentikan
Ilustrasi: thequraneducation
UM Surabaya

*) Oleh: Ika Sofia Rizqiani, S.Pd.I, MSI,
Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan di Prodi Agribisnis Fakultas Pertanian UMMI dan Ketua Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Sukabumi

Sunat perempuan, atau yang dikenal sebagai mutilasi genital perempuan (female genital mutilation atau FGM), adalah praktik yang melibatkan penghilangan sebagian atau seluruh bagian luar alat kelamin perempuan atau tindakan lain yang melukai organ genital perempuan tanpa alasan medis.

Praktik ini sering dilakukan karena alasan budaya, agama, atau sosial dalam beberapa komunitas.

Jenis-Jenis Sunat Perempuan

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sunat perempuan atau mutilasi genital perempuan mencakup berbagai prosedur yang menghilangkan sebagian atau seluruh bagian luar alat kelamin wanita.

Dalam beberapa budaya, prosedur ini dianggap sebagai syarat untuk menikah atau bentuk penghormatan keluarga. WHO mengidentifikasi empat tipe sunat perempuan, yaitu:

Tipe 1 (Klitoridektomi): Pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris.

Tipe 2: Pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris dan labia (bibir bagian dalam dan luar yang mengelilingi vagina).

Tipe 3 (Infibulasi): Menjahit labia untuk membuat lubang vagina lebih kecil.

Tipe 4: Semua prosedur lain yang merusak alat kelamin perempuan untuk tujuan nonmedis, termasuk menusuk, memotong, mengikis, atau membakar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini