UM Surabaya

Senada dengan PWM, PWNU DIY menyerukan kepada seluruh elemen umat Islam di DI Yogyakarta bersatu padu dalam melakukan keberanian atas merebaknya berbagai penyakit masyarakat, termasuk berkembangnya toko-toko atau outlet outlet yang menjual miras.

“(Merebaknya miras) ini merupakan suatu hal yang sangat ditentang, karena bukan hanya mengancam kualitas kepada pemuda tapi yang jelas ini juga merupakan hal yang menabrak larangan dan aturan agama kita,” tegas Ketua Tanfidziyah PWNU DIY, Dr. KH. A. Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum.

Terlebih, Indonesia sedang menyongsong generasi emas pada tahun 2045 mendatang. Namun, kalau generasi mudanya terganggu, terancam atau rusak karena berbagai penyakit masyarakat, khususnya miras, maka ikhtiar untuk mencapai Indonesia emas tersebut tentu akan sangat terganggu dan mungkin saja gagal.

Oleh karena itu, PWNU juga memohon kepada para pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah – langkah menghentikan peredaran miras yang sudah sangat meresahkan. Apalagi, ada informasi bahwa para penjual miras menutupinya dengan menggunakan simbol-simbol atau kegiatan-kegiatan agama.

“Sekali lagi, kepada para pemangku kepentingan, kami umat Islam menyuarakan keprihatinan, mohon segera direspon agar tidak terjadi hal-hal yang lebih merugikan bagi kita semua,” tandas Kiai Zuhdi.

Setelah PWM dan PWNU DIY menyampaikan pendapatnya terkait peredaran miras, Ketua MUI DIY Prof. Dr. KH. Machasin, M.A., membacakan pernyataan sikap yang ditandatangani olehnya bersama Ikhwan Ahada dan Kiai Zuhdi Muhdlor. Berikut ini 8 poin pernyataan sikap yang dibacakan, antara lain:

  1. Menolak berdirinya toko miras di DIY yang semakin tidak terkendali.
  2. Meminta kepada Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) tingkat provinsi yang terdiri dari Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati, dan Forkopimda kabupaten/kota untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya toko miras di DIY.
  3. Meminta kepada wakil rakyat baik tingkat provinsi dan kota/kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga masyarakat atas berdirinya toko miras di DIY.
  4. Meminta kepada calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada, bila terpilih menjadi kepala daerah untuk membuat regulasi yang melindungi masyarakat dari toko miras di DIY.
  5. Mendorong Pemerintah Daerah di tingkat kota dan kabupaten di DIY untuk menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas di masyarakat.
  6. Mendorong DPRD kota dan kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda tentang miras, agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan generasi bangsa.
  7. Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada pemilik toko miras di DIY.
  8. Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyiarkan penolakan berdirinya toko miras di DIY. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini