UM Surabaya

Berikut ini saya ingin menanyakan hukum yang sebenarnya tentang masalah perempuan haid yang masuk masjid dan mengaji. Karena selama ini ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh. Sedang pekerjaan saya sementara ini mengajar anak-anak TPA di Masjid dan juga guru ngaji di Masjid. Barangkali termasuk juga santriwati yang ngaji di Masjid. Sehingga dengan penjelasan itu saya bisa mantap.

Terimakasih atas penjelasannya. (Sulistiyawati)

JAWAB

Memang betul, masalah ini ada khilaf yang cukup panjang di kalangan ’ulama fiqih. Pertama, berkisar seputar penafsiran dari ayat-ayat dan hadis berikut ini:

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلۡمُطَهَّرُونَ

Artinya: Al-Qur’an itu tidak disentuh kecuali oleh yang yang  disucikan. (Qs al-Waqi’ah 79)

Dari ayat di atas,  yang dipermaslahkan adalah kata “muthahharun” (yang disucikan) apakah mereka itu malaikat atau manusia ?. Kalau mereka itu malaikat, maka ayat ini adalah berita, bahwa naskah aseli al-Qur’an yang di Lauhul Mahfuzh sana hanya disentuh oleh  malaikat. Sehingga tidak mungkin al-Qur’an itu buatan Muhammad seperti yang dituduhkan orang kafir. Kalau yang dimaksud “muthahharun” itu adalah manusia, maka kalimat ‘tidak menyentuh’ ini menjadi larangan. Atau “kalam khabar bima’na nahyi” (ungkapannya berbentuk berita, tetapi isinya sebuah larangan). Sehingga maknanya menjadi “dilarang menyentuh al-Qur’an selain orang yang suci dari hadas”.

Kedua, tentang hadis Nabi Saw dalam suratnya kepada Amru bin Hazem:

(لاَ يَمَسَّ الْقُرْآنَ اِلاَّ طَاهِرٌ  (رواه مالك فى الموطأ 297

Artinya: Hendaknya tidak menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang suci. (HR. Malik)

Yang dipermasalahkan di sini ialah kata “thāhirun” (orang yang suci). Apakah yang dimaksud itu orang yang berwudhu atau orang Islam ?. Jika yang dimaksud “orang yang suci” adalah orang yang tidak hadas, maka hadist itu bermakna al-Qur’an tidak boleh disentuh kecuali oleh yang berwudhu. Namun jika yang dimaksud “orang yang suci” itu adalah orang Islam, karena orang Islam itu suci, berbeda dengan orang musyrik atau kafir yang dikatakan najis (Qs at-Taubah 28), maka hadis tersebut bermakna bahwa al-Qur’an tidak boleh disentuh kecuali oleh orang Islam. tanpa mempersoalkan dia itu dalam keadaan suci (berwudhu)  atau  tidak wudhu. Karena orang Islam itu suci.

Hal itu dilakukan karena ketika al-Qur’an belum terkodifikasi dalam bantuk mushaf seperti sekarang, masih dalam bentuk lembaran yang tercecer di tangan beberapa sahabat para penulis wahyu, agar al-Qur’an tidak ditambah dan dikurangi. Yakni al-Qur’an itu keaseliannya harus dijaga baik-baik, jangan sampai di tangan orang kafir.

Bagi yang mengatakan tidak boleh menyentuh mushaf al-Qur’an tanpa wudhu’. Itupun masih ada lagi perbedaan yang sangat panjang seperti tersebut di beberapa kitab fiqih klasik. Antara lain, ada yang mengatakan tidak boleh menyentuh mushaf al-Qur’an itu apabila mushaf itu murni. Tidak ada penafsiraannya atau terjamahannya. Kalau ada, tidak mengapa menyentuhnya. Karena sama dengan memegang tafsir, sama dengan menyentuh terjamah al-Qur’an. Bahkan ada pula yang berpendapat larangan itu kalau al-Qur’an atau mushaf al-Qur’an itu gundul, tidak bersampul. Kalau bersampul maka tidak apa-apa. Makanya, di lapangan sering kita jumpai orang yang tidak berwudhu’, padahal dia perlu memegang al-Qur’an, maka dia beralas sapu tangan.

Ini, dalam kaitannya dengan perempuan haid menyentuh al-Qur’an dan membaca al-Qur’an. Sedang masalah masuk dan duduk di Masjid, para ‘ulama berikhtilaf seputar hadis Nabi Saw yang menegaskan:

(فَإِنِّي لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ ( رواه ابوداود:229

Artinya: Aku tidak menghalalkan masjid untuk peremuan yang sedang haid dan orang junub. (HR Abu Daud )

Yang dipersoalkan di sini adalah alasan atau illatul hukmi diharamkannya hal tersebut. Apakah karena semata-mata haidnya atau karena kuatir darah haidnya itu menetes mengenai lantai masjid ? sebab masjid harus suci. Kalau yang dimaksudkan itu semata-mata karena haidnya, maka perempuan yang sedang haid haram masuk masjid. Tetapi kalau dengan arti kedua, maka tidak mengapa perempuan yang sedang haid masuk masjid, bahkan duduk di masjid. Asalkan dia bisa menjaga darah haidnya tidak menetes. (Lihat ‘Aunul Ma’bud, Syarah Abu Daud, jld I, hal 390).

Lalu bagaimana dengan berkenaan wanita haid masuk masjid sekedar berjalan, seperti firman Allah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat (masjid) padahal kamu sedang mabuk, sampai kamu mengerti (sadar) terhadap apa yang kamu katakan; dan begitu pula orang yang junub (termasuk haid), kecuali sekedar berjalan saja. (Qs an-Nisa’: 43).

Dan bagaimana pula cerita perempuan hitam, yang sering disebut sebagai tukang sapu masjid yang tinggal di kemah dalam masjid (HR. Bukhari 439, 3835). Mungkinkah dia tidak berhaid ?

Kalau untuk perempuan yang sedang haid dilarang duduk di masjid karena khawatir darah haidnya menetes ke lantai masjid. Namun bagi orang junub (bukan haid), boleh duduk di masjid asal dia berwudhu. Demikian sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Atha bin Yasar, katanya:

رَأَيْتُ رِجَالاً مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْلِسُوْنَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمْ مُجْنِبُوْنَ، إِذَا تَوَضَؤُوا وُضُوءَ الصَّلاَةِ، (رواه سعيد بن منصور فى مسنده، قال ابن كثير هذا اسناد صحيح على شرط مسلم / العون 1: 92)

Artinya: Saya pernah mengetahui ada beberapa sahabat Rasulullah Saw yang duduk-duduk di masjid, padahal mereka itu sedang junub, apabila mereka berwudhu’ seperti wudhu’ untuk shalat. (R. Said bin Manshur dalam kitab sunannya. Kata Ibnu Katsir: sanadnya sahih dengan menggunakan rawi-rawi yang biasa dipakai oleh Imam Muslim).

Baca Juga : Bolehkan Bermain Games Online Menurut Islam?

Dari  ikhtilaf seputar  itulah, lalu timbul pertanyaan seperti di atas. Maka, setelah kita memperhatikan beberapa perbedaan pendapat di atas, tentang kasus anda ini kita bisa mengambil jalan tengah sbb:

  1. Anda (perempuan yang sedang menstruasi) boleh masuk dan duduk di masjid untuk mengajar atau mengaji al-Qur’an, dengan tetap menjaga jangan sampai darah haidnya mengenai lantai masjid.
  2. Ketika Anda sedang menstruasi sebaiknya menggunakan mushaf yang ada terjemah al-Qur’an.

Demikian, wallahu a’lam bish-shawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini