UM Surabaya

Fatimah al-Makhzumiyah pun terancam hukuman potong tangan. Jika hukuman potong tangan itu benar-benar terjadi, mereka akan menanggung aib maha dahsyat.

Upaya lobi-lobi politis pun dilakukan, dengan tujuan agar hukuman potong tangan bisa diringankan, bahkan dihindarkan dari Fatimah al-Makhzumiyah.

Uang berdinar-dinar emas pun ‘disiapkan’ untuk upaya itu. Puncaknya, Usamah bin Zaid, cucu angkat Nabi Muhammad SAW dari anak angkatnya yang bernama Zaid bin Haritsah, dinobatkan sebagai ‘pelobi’ oleh Suku al-Makhzumiyah.

Melalui orang kesayangan Nabi ini, diharapkan lobi itu akan menemui jalan mulus tanpa rintangan apa pun, sehingga upaya meloloskan Fatimah al-Makhzumiyah dari jerat hukum dapat tercapai.

Alih-alih, upaya lobi Usamah bin Zaid berhasil, justru menuai peringatan keras dari Nabi Muhammad saw.

Ketegasan beliau dalam menetapkan hukuman tak dapat ditawar sedikit pun, walau oleh orang terdekat dan kesayangannya. Lantas Nabi SAW bersabda, “…seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya aku memotong tangannya.”

Jamaah Jumat Rahimakumullah

Korupsi dalam pandangan Islam kerap dikaitkan dengan kata ghulûl. Secara bahasa, ghulûl dimaknai akhdh al-shay’ wa dassuhû fî matâ‘ihi, yang artinya mengambil sesuatu dan menyembunyikan dalam hartanya.

Secara historis, ghulûl muncul karena ada penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT secara terang benderang melarang perbuatan koruptif dan manipulatif:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” [QS. Al-Baqarah: 188].

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini