Anwar Abbas Berharap Kucuran Dana Perbankan untuk Usaha Kecil dan
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas saat menghadiri Muhammadiyah Microfinance Summit (MMS) III 2024 pada Kamis (12/12/2024) di Yogyakarta.
UM Surabaya

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas soroti kecilnya kucuran dana perbankan ke pelaku usaha kecil dan mikro. Ia minta pemerintah membuat kebijakan untuk meningkan kucuran dana ke UMKM, karena sektor ini mencapai 98,68 dari pelaku usaha di Indonesia.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Muhammadiyah Microfinance Summit (MMS) III 2024 pada Kamis (12/12/2024) di Yogyakarta.

Menurutnya program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang digulirkan oleh pemerintah juga masih belum menyentuh kelompok usaha kecil dan mikro. Sebab hematnya program itu baru sampai pada kelompok usaha menengah.

Terkait dengan usaha menjaga keberlangsungan hidup usaha kecil, mikro, dan ultra mikro di Indonesia, Anwar Abbas menyebut semua kelompok usaha tersebut bergantung pada BPRS, BMT, dan BTM. Hal ini juga yang menjadi alasan dirinya dulu menolak merger tiga bank syariah.

Padahal jika merujuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) tahun 2015, dunia perbankan diminta untuk mengucurkan kredit dan pembiayaan ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Artinya ketiga klaster kelompok usaha itu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kredit dan pembiayaan.

Namun Anwar Abbas menyayangkan, sebab dalam peraturan tentang kredit dan pembiayaan UMKM oleh PBI itu menyebutkan, minimal lima persen dana kredit – pembiayaan untuk UMKM. Padahal pelaku usaha UMKM ini sebesar 99,9 persen, jauh lebih besar dibandingkan dengan kelompok usaha besar yang hanya 0,1 persen.

Saat ini kelompok pengusaha atau pelaku usaha di Indonesia, kata Anwar Abbas, didominasi oleh kelompok usaha mikro dan ultra mikro yang mencapai 98,68 persen. Kelompok usaha mikro dan ultra mikro ini mayoritas di Indonesia, jika dibandingkan dengan kelompok usaha kecil yang hanya 1,9 persen, sementara kelompok usaha besar dan menengah yang tidak sampai 1 persen.

Namun kemudian, besaran kucuran kredit – pembiayaan untuk UMKM oleh PBI pada 2024 naik menjadi 30 persen. Akan tetapi kucuran dana tersebut belum terserap secara maksimal, sebab hanya sekitar 19 persen saja dari dana yang dianggarkan diserap oleh pelaku kelompok usaha UMKM.

Oleh karena itu dia berharap bank-bank milik negara tidak hanya mengejar keuntungan. Sebab jika merujuk amanat konstitusi, negara berkewajiban untuk melindungi rakyat, mencerdaskan rakyat, dan menyejahterakan rakyat.

“Jadi semestinya strategi yang digunakan Himbara (Himpunan Bank Negara) itu adalah sebuah strategi yang mengarah kepada terciptanya sebesar-besarnya kemakmuran untuk rakyat,” katanya.

Anwar Abbas berharap setelah melihat peta pelaku usaha kecil, mikro dan ultra mikro di Indonesia yang begitu besar, pemerintah membuat kebijakan yang lebih menguntungkan rakyat banyak. Karena itu juga akan menjadi penyambung hidup mayoritas rakyat Indonesia yang bertumpu pada usaha kecil, mikro dan ultra mikro itu. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini