UM Surabaya

Pandangan Islam tentang Natalan Bersama

Orang Katolik sendiri mengatakan natalan termasuk ibadah ritual. Jadi ini termasuk wilayah akidah yang tidak bisa dikompromikan.

Kalau ada orang non-muslim sedang mengangkat barang berat dan membutuhkan pertolongan, kita menolongnya.

Tetapi kalau sudah mengajak natalan bersama itu sudah pelanggaran toleransi antar umat beragama. Itu namanya mengobok-obok kerukunan beragama.

Kalau hal-hal seperti ini telah menjadi wacana publik dan dianggap hal biasa, maka aqidah kita yang rusak.

Perjuangan kaum Nasrani mengoyak kerukunan hidup beragama tidak hanya terjadi di lapangan.

Mereka juga aktif bermain di bidang hukum. Berbagai peraturan pemerintah yang mengatur kode etik hidup berdampingan secara damai mulai digugat.

Di antaranya surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1/BER/mdn- mg/1969 tentang cara pendirian rumah ibadah, Keputusan Menteri Agama No.70 tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama, SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan No. 77 tahun 1978 Tentang Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.

Diterapkan SKB dua menteri sebenarnya dilatarbelakangi oleh pemeluk agama tertentu yang mempunyai program mengampanyekan agamanya kepada orang-orang yang sudah beragama.

Jadi asal-usulnya mau mengobok-obok pemeluk agama lain. Kalau antar pemeluk agama itu mencari jalan pintas.

Akan muncul konflik terbuka. Lalu dikeluarkanlah SKB tersebut, yang mengatur tata cara penyiaran agama dan pendirian rumah ibadah.

Maka mulai dari sekarang umat Islam harus sudah mulai pintar dalam memelihara aqidah. Sebab umat Islam masih banyak yang awam, termasuk para intelektualnya. Kebodohan umat bagaimanapun tetap membahayakan bagi umat Islam sendiri.

Inilah yang memungkinkan umat Islam diobok-obok dengan mudahnya. Umpamanya ingin menghantam umat Islam dengan alasan HAM, hak asasi itu kalau tidak menyebabkan orang lain terganggu.

Kalau karena alasan HAM lalu timbul konflik terbuka antar umat beragama, maka jangan sampai dipakai kalimat yang benar tetapi untuk tujuan yang salah.

Tetapi untuk tujuan menarik orang-orang yang sudah beragama untuk pindah ke agama lain (memurtadkan) orang dengan cara yang tidak fair.

Jadi kalau itu alasannya akan merusak HAM itu sendiri. Karena HAM sendiri bukanlah tolak ukur Kebenaran yang final. apalagi penuh nuansa politisnya.

Pada saat sekarang ini saya melihat umat Islam sudah terjebak paham sekularisme barat. Padahal sekularisme itu belum pernah menguntungkan Islam.

Di dunia Kristen, sekularisme telah masuk dan sepertinya dunia Islam akan di bawa kesana, padahal Islam sendiri punya syari’at yang mengatur secara rinci kehidupan bernegara, berpolitik, bermasyarakat, dan lain-lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini