*) Oleh: Dr. Ajang Kusmana
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menzhalimi (menganiaya) diri kalian dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)
Apa Itu Bulan Haram?
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Tahun itu terdiri dari 12 bulan, di antaranya ada 4 bulan haram; tiga bulan berurutan: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Adapun Rajab yang juga merupakan bulannya kaum Mudhar, berada di antara Jumada dan Sya’ban.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu)
Bulan haram dinamakan demikian karena memiliki kemuliaan dan kehormatan lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan lainnya.
Dalam bulan-bulan ini, Allah mengharamkan peperangan kecuali jika musuh (orang-orang kafir) lebih dahulu menyerang kaum muslimin.
Larangan Berbuat Zalim pada Bulan Haram
Tentang firman Allah “Maka janganlah kalian menzhalimi (menganiaya) diri kalian dalam bulan yang empat itu”, para mufassir menjelaskan bahwa perbuatan zalim dan kemaksiatan selalu menjadi dosa besar kapan saja dan di mana saja dilakukan.
Namun, Allah mengkhususkan larangan tersebut dalam bulan-bulan haram untuk menunjukkan bahwa:
Dosa yang dilakukan pada bulan haram memiliki bobot yang lebih besar dibandingkan dosa yang dilakukan di bulan lainnya.
Amal saleh yang dilakukan pada bulan haram memiliki nilai pahala yang lebih agung.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
وَجَعَلَ الذَّنْبَ فِيهِنَّ أَعْظَمَ، وَالْعَمَلَ الصَّالِحَ وَالْأَجْرَ أَعْظَمَ
“Dan Allah ta’ala menjadikan dosa di bulan-bulan itu lebih besar, demikian pula amal shalih dan pahala lebih agung.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/148)
Bulan Rajab dan Ibadah yang Tidak Disyariatkan
Walaupun bulan Rajab merupakan salah satu dari bulan haram yang mulia, umat Islam tidak disyariatkan untuk mengkhususkan bulan ini dengan ritual atau ibadah tertentu yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Sebagian umat Islam, misalnya, mengkhususkan bulan Rajab untuk:
- Salat Raghaib,
- Puasa Rajab,
- Menyembelih hewan tertentu, dan lain-lain.
Amalan-amalan tersebut tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, sehingga termasuk dalam kategori bid’ah. Wal ‘iyadzubillah.
Sebab Terjadinya Kesalahpahaman
Salah satu penyebab munculnya praktik ibadah khusus di bulan Rajab adalah tersebarnya hadis-hadis lemah (dha’if) dan palsu (maudhu’) terkait bulan ini.
Hadis-hadis tersebut memberikan kesan yang keliru, sehingga mendorong umat Islam untuk beramal dengan tata cara yang tidak sesuai sunah Nabi.
Meskipun shalat, puasa, dan menyembelih hewan adalah amalan yang baik, apabila dikhususkan pada bulan Rajab dengan tata cara tertentu, maka pelakunya telah menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Sebagai umat Islam, kita wajib mempelajari agama dengan benar dan berpegang teguh pada sunah agar terhindar dari praktik ibadah yang tidak sesuai tuntunan Nabi.