Membersihkan Pelabuhan Amanah: Refleksi Pengelolaan Program Indonesia Pintar di AUM Pendidikan
Syahrul Ramadhan
UM Surabaya

*) Oleh: Syahrul Ramadhan, SH, M.Kn, C.LQ,
Sekretaris LBH AP PDM Lumajang

Awal tahun adalah waktu yang tepat untuk melakukan refleksi atas perjalanan yang telah dilalui serta merancang langkah-langkah untuk masa depan.

Dalam konteks Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di bidang pendidikan, evaluasi menjadi sebuah keharusan guna memastikan amanah telah dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Islam dan spirit Muhammadiyah.

Salah satu isu yang relevan adalah pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP), terutama terkait transparansi dan keadilan dalam pelaksanaannya.

Pelabuhan yang Keruh: Gambaran Penyimpangan Amanah

Gambaran kapal yang bersandar di pelabuhan yang keruh mencerminkan situasi di mana institusi pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi cerdas dan berkarakter, justru ternoda oleh penyimpangan kebijakan. Berikut adalah beberapa bentuk penyimpangan yang kerap terjadi:

1. Menahan Bantuan PIPBantuan PIP, yang seharusnya langsung disalurkan kepada siswa dari keluarga kurang mampu, terkadang ditahan oleh oknum pihak sekolah atau institusi. Padahal, dana tersebut merupakan hak siswa untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti seragam, buku, atau perlengkapan sekolah lainnya.

2. Menyimpan ATM dan Buku Tabungan PIPPraktik menyimpan kartu ATM dan buku tabungan siswa oleh pihak sekolah adalah pelanggaran etika dan hukum. Hal ini tidak hanya melanggar hak siswa, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, termasuk AUM.

Amanah PIP: Tanggung Jawab Moral dan Spirit Islam

Dalam Islam, amanah adalah nilai yang sangat fundamental. Rasulullah saw bersabda:

“Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari)

PIP bukan sekadar bantuan finansial; ia adalah titipan amanah untuk mendukung pendidikan anak-anak bangsa.

AUM sebagai bagian dari Muhammadiyah harus menjadi teladan dalam pengelolaan amanah ini. Prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas harus menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan PIP.

Langkah-Langkah Menghentikan Penyimpangan

Untuk mencegah dan menghentikan penyimpangan dalam pengelolaan PIP, AUM perlu mengambil langkah-langkah berikut:

Penguatan Tata KelolaAUM harus menerapkan sistem tata kelola yang jelas dan transparan terkait bantuan PIP, sesuai pedoman Himpunan Putusan Tarjih tentang Fikih Tata Kelola. Dana bantuan wajib disalurkan langsung kepada siswa yang berhak tanpa hambatan.

Pendidikan Nilai AmanahGuru dan pengelola sekolah perlu diberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya amanah dalam Islam, termasuk konsekuensi moral dan spiritual dari penyalahgunaan amanah.

Pengawasan dan AuditMuhammadiyah perlu membentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan PIP di sekolah-sekolah. Audit berkala dapat membantu mendeteksi dan mencegah penyimpangan.

Sanksi Tegas untuk PelanggaranOknum yang terbukti menahan bantuan atau menyimpan ATM dan buku tabungan siswa harus diberikan sanksi tegas. Langkah ini penting untuk menjaga integritas AUM di mata masyarakat.

Refleksi Awal Tahun

Seperti kapal yang harus memastikan pelabuhannya bersih sebelum berlayar, AUM perlu memastikan institusinya bersih dari segala bentuk penyimpangan.

Tahun baru adalah momen yang tepat untuk memperbarui niat dan komitmen, menjadikan pendidikan sebagai ladang amal saleh yang sepenuhnya bebas dari praktik yang merugikan.

Dengan memperbaiki pengelolaan amanah seperti PIP, AUM tidak hanya menjaga integritasnya, tetapi juga berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Semoga langkah-langkah ini membawa AUM ke arah yang lebih bersih, amanah, dan berdaya guna.

Wallahu a’lam bishawab. (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini