Sedangkan suami secara umum berbuat baik pada istri dan memperhatikan nafkahnya. Dalam ayat lain disebutkan,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Ibnu Katsir berkata, Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian.
Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat.
Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat.
3. Menghindari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari Mu’awiyah bin Jaydah. ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah. “(HR.Abu Daud No. 2142)
Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi saw, Aisyah bahwa beliau bersabda:
مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَىْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنْتَهَكَ شَىْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.
“Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah Saw memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah. “(HR. Muslim No. 6195)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw adalah pribadi yang penyayang dan lembut. Nabi Muhammad tidak pernah menggunakan kekerasan, bahkan kepada orang-orang yang ada di bawah tanggung jawabnya, seperti istri, anak dan pembantunya sehari-hari.
Oleh karena itu kalau istri keliru, nasihatilah terlebih dahulu. Kalau tidak berpengaruh, maka diamkan dia. Kalau tidak berpengaruh, barulah beralih pada memukul dengan syarat: (1) tidak dengan pukulan yang membekas, (2) menghindari wajah. Allâh SWT berfirman:
ۚوَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”(QS.An-Nisa’: 34)
Kata kuncinya dalam membangun rumah tangga Samawa adalah bahwa menikah merupakan amanah dari Allâh SWT karena pernikahan dalam islam dibentuk atas dasar nama Allâh SWT.
Keluarga dan rumah tangga bukanlah tanpa ada kegoncangan dan ujian, namun atas dasar dan nilai-nilai agama semua itu mampu diselesaikan hingga redamnya kegoncangan.
Keluarga Samawa bukan hanya tujuan, melainkan proses untuk menggapai kebahagiaan lebih dari dunia, yaitu kebahagiaan di akhirat.
Semoga bermanfaat. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News