*) Oleh: Ubaidillah Ichsan, S.Pd,
Korps Mubaligh Muhammadiyah (KMM) PDM Jombang
“If you think of me as a flower, then don’t pick me before it’s time. Wouldn’t it be more beautiful if we walked in a lawful bond.”
(Jika kamu menganggapku sebagai bunga, maka janganlah kamu petik aku sebelum waktunya. Bukankah alangkah lebih indah jika kita berjalan dalam sebuah ikatan yang halal)
Pada zaman sekarang ini banyak tantangan dan rintangan untuk tetap menjadi pribadi yang baik menurut islam.
Seperti yang kita tahu, kalau zaman sekarang sudah banyak para pemuda dan pemudi muslim yang sudah tidak mencerminkan dirinya sebagai pribadi muslim.
Di antaranya munculnya fenomena pergaulan antar mereka yang jauh dari tuntunan syariat islam. Allâh SWT berfirman:
وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-nisa:9)
Krisis moralitas yang dialami manusia, khususnya para generasi mudanya, semakin santer dibicarakan.
Hampir tak satupun negara di belahan bumi ini yang tidak mengalami masalah semakin merosotnya moralitas kaum mudanya.
Tak terkecuali, negara yang berpenduduk mayoritas umat Islam seperti Indonesia. Bentuknya yang sering terjadi adalah : pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, pencurian, bermabuk-mabukan, freesex, dan lain sebagainya.
Allâh SWT berfirman:
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”(QS. Ar-Ruum:41)
Di negara maju seperti Amerika Serikat misalnya , telah terjadi perubahan drastis dalam memandang masalah seksualitas sebagai sesuatu yang bukan tabu.
Hubungan seks pra nikah dan dengan sesama jenis lainnya yang bukan istrinya sudah menjadi tradisi. Allâh SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’:32)
Terhadap penyimpangan moralitas, khususnya masalah seksual, hukum positif di negara kita belum banyak berarti dalam memberikan sanksi.
Sanksi terhadap perilaku baru ada apabila ada salah satu yang merasa dirugikan dan mengadukannya kepada yang berwajib.
Namun apabila penyimpangan moralitas seksual tersebut dilakukan oleh pasangan yang belum sah sebagai suami/istri dan dilakukan atas dasar suka sama suka, maka sanksi hukumnya sama sekali tidak ada.
Betapapun besarnya hukuman sosial terhadap pelaku penyimpangan terhadap moralitas, agaknya sangat sulit untuk membuat jera dan berhenti dari tindakannya.
Generasi muda sekarang seakan-akan tidak malu terhadap olok-olokan masyarakat apabila menenggak minuman keras dan bermain wanita atas dasar suka sama suka. Bahkan mereka bangga apabila mereka mampu melakukan hal itu semua.
Mereka telah menikmati kehidupan modern. Terhadap teman-temanya yang tidak malu melakukan tindakan serupa dikatakan kuno dan ketinggalan zaman. Ini berarti rasa malu di kalangan masyarakat kita semakin memudar.
Apalagi perasaan bersalah terhadap apa yang telah dilakukannya. Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amr al-Anshari al-Badri ia berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ. رواه البخاري
“Sesungguhnya salah satu perkara yang telah diketahui oleh manusia dari kalimat kenabian terdahulu adalah Jika engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu.(HR.Bukhâri (No. 3483, 3484, 6120)
Maka jalan apakah yang menjadi alternatif pemecahan masalah kalau bukan ajaran agama Islam. Perhatian islam terhadap moralitas manusia bersifat preventif (mencegah) dan kuratif (mengobati).
Kini persoalannya adalah bagaimana menerapkan ajaran Islam tersebut menjadi solusi. Kalau hanya sebatas wacana atau pemikiran maka masalah remaja tidak akan selesai.
Maka solusinya tokoh agama terlibat secara langsung menyelesaikan masalah ini. Akan tetapi apapun yang telah dicapai tokoh agama dalam pembinaan moralitas generasi muda tanpa diimbangi dengan sejumlah perangkat hukum yang tegas terhadap segala bentuk kemaksiatan akan tidak berarti.
Usaha tokoh agama seringkali dimentahkan kembali oleh maraknya tontonan-tontonan maksiat yang sebenarnya bisa dicegah kalau pemerintah benar-benar serius memperhatikan masa depan anak bangsa. Dari Abu Mas’ud berkata, Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR.Muslim:1893)
Kegagalan atau keberhasilan bukan semata-mata Menjadi tolak ukur. Namun yang terpenting adalah proses perjuangannya, keikhlasan niat dan tujuan serta kesungguhan dan keseriusan para aktivis dakwah dan perangkat hukum bersinergi dalam amar ma’ruf nahi munkar.
Semoga bermanfaat. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News