Kesenjangan gender dalam kesehatan merupakan perbedaan atau ketidaksetaraan yang terjadi antara perempuan dan laki-laki dalam hal akses, penerimaan, dan hasil kesehatan. Hal ini mencakup segala aspek kesehatan, mulai dari pencegahan penyakit, akses terhadap layanan kesehatan, pengambilan keputusan terkait kesehatan, hingga hasil kesehatan akhir. Kesenjangan gender dalam kesehatan dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk, seperti disparitas dalam tingkat kecenderungan terkena penyakit, tingkat akses terhadap perawatan kesehatan yang berkualitas, serta kesenjangan dalam pemahaman dan dukungan terhadap kesehatan seksual dan reproduksi.
Sebagai wujud komitmen Aisyiyah terhadap permasalahan di atas dan juga SDGs 16.3 maka sudah sejak awal dakwah Aisyiyah tentunya mengarah kepada terwujudnya keadilan untuk semua. Baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial , politik, hukum maupun yang lainnya. Memasuki Tahun 2025 Komitmen Aisyiyah untuk mewujudkan keadilan bagi semua tentunya harus terus dilanjutkan di tengah tantangan dakwah yang semakin berat.
Komitmen ini ditegaskan dalam hasil keputusan Muktamar ‘Aisyiyah ke 48 di Surakarta. Melalui isu-isu strategi yang telah ditetapkan, ‘Aisyiyah mulai dari tingkat pusat hingga ranting melakukan kerja-kerja dakwah yang salah satunya untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan. ‘Aisyiyah meyakini bahwa pilar keadilan adalah keluarga, masyarakat, bangsa dan negara sehingga keadilan harus ditegakkan mulai dengan penguatan nilai-nilai dalam keluarga, masyarakat, hingga bangsa dan negara.
Terbinanya nilai-nilai keadilan dalam keluarga menjadi bibit bagi bertumbuhnya jiwa-jiwa generasi penerus bangsa yang berkeadilan yang mempengaruhi seluruh aspek kehidupan. Melalui penguatan Ketahanan Keluarga berbasis an Keluarga Sakinah dan Qaryah Thayyibah, ‘Aisyiyah berkomitmen untuk menamkan nilai-nilai keadilan ini sejak dini.
Keluarga merupakan satuan terkecil masyarakat yang berfungsi sebagai tonggak kehidupan umat, masyarakat, bangsa, dan kemanusiaan. Institusi keluarga merupakan madrasah untuk melahirkan dan menumbuhkan manusia yang berkualitas utama yaitu manusia yang bertakwa dan berkemajuan. Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik keluarga dalam mengelola sumber daya fisik maupun non fisik dan mengelola masalah yang dihadapi, untuk mewujudkan keluarga berkualitas dan tangguh sebagai pondasi utama dalam mewujudkan Ketahanan Nasional.
Oleh karena itu ketahanan keluarga menjadi isu penting bagi ‘Aisyiyah dalam mendukung keberhasilan cita-cita Indonesia untuk mewujudkan generasi emas tahun 2045. Pola pengasuhan keluarga dengan mendasarkan pada nilai-nilai utama seperti keadilan, kejujuran, kerja keras, menghargai perbedaan, cinta damai, mencintai lingkungan,mencintai Tanah Air dan berjiwa entrepreneur merupakan salah satu kunci dalam menguatkan ketahanan keluarga menuju ketahanan nasional.
Masyarakat yang berkeadilan adalah langkah selanjutnya setelah penguatan nilai di dalam keluarga. Salah satunya adalah mewujudkan masyarakat yang adil dalam perekonomian dan pangan. ‘Aisyiyah percaya bahwa perempuan juga memiliki peran penting dalam hal penguatan ekonomi dan juga membangun kedaulatan pangan. Hal ini dikarenakan perannya cukup besar dalam mengelola lahan pertanian, merawat tanaman sampai kepada tanggung jawab ketersediaan pangan keluarga. Bahkan dalam situasi sulit seperti pandemi covid-19 yang lalu maupun dalam situasi bencana.
Oleh karena itu menjadikan perempuan sebagai agen-agen potensial dalam membangun kedaulatan pangan sangat penting dengan dukungan penuh dari pemerintah termasuk budaya menanam pangan lokal, gerakan menanam di rumah, gerakan membeli produk pangan lokal adalah langkah-langkah strategis yang penting untuk dilaksanakan secara serius. Menjaga kedaulatan pangan berarti membuka akses ekonomi bagi perempuan dan kelompok marginal untuk meningkatkan dan menguatkan ekonominya sebagai pemenuhan hak dasar mereka.
Keadilan dalam kehidupan bernegara juga harus terus ditegakkan seiring dengan penegakan keadilan dalam keluarga dan masyarakat. Terlebih, Indonesia menetapkan dirinya sebagai negara hukum dimana UUD 1945 menjadi dasar bagi seluruh aturan yang ada. Sayangnya masih banyak persoalan terkait hukum yang terjadi khususnya dalam upaya penegakan hukum dan memperoleh keadilan. Langkanya keadilan dan penegakan hukum yang benar sesungguhnya merupakan sebuah ancaman bagi masa depan bangsa itu sendiri.