Kadin Jatim dan FEB UMM Soroti Dampak Kenaikan Cukai Tembakau bagi Pembangunan Daerah
Pengurs Kadin Jatim dan UMM melakukan kajian tentang cukai. foto: ist
UM Surabaya

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang (FEB UMM) merampungkan kajian rekomendasi kebijakan terkait kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).

Kajian yng digelar awal Januari ini, bertujuan untuk mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa sektor industri hasil tembakau (IHT) memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Pembangunan di Jawa Timur tidak dapat dilepaskan dari kontribusi IHT. Kontribusinya mencapai 33% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah, dan Jawa Timur juga merupakan kontributor utama penerimaan CHT secara nasional dengan kontribusi hingga 60%,” jelasnya.

Menurut Adik, Jawa Timur adalah salah satu pusat produksi tembakau terbesar di Indonesia.

“Pelaku industri di Jawa Timur menyerap 40% tenaga kerja langsung dari sektor IHT skala nasional. Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT untuk tahun 2025,” katanya.

Namun, ia juga menekankan bahwa meskipun keputusan ini memberikan peluang bagi optimalisasi DBHCHT di Jawa Timur, masih ada tantangan yang dihadapi oleh IHT, yang memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan keberlanjutannya.

“Kami berharap kebijakan ke depannya dapat memberikan keseimbangan antara meningkatkan penerimaan cukai dan keberlanjutan industri,” tambah Adik.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMM, Prof. Idah Zuhroh, menyatakan pentingnya DBHCHT bagi provinsi Jawa Timur, yang selama ini selalu mendapatkan alokasi terbesar secara nasional.

Namun, ia mencatat adanya penurunan DBHCHT yang diterima Jawa Timur pada tahun 2024 sebesar 10%, yang ia nilai sebagai dampak dari penurunan penerimaan CHT secara nasional akibat kenaikan tarif cukai yang berturut-turut.

“Penurunan ini terjadi seiring dengan turunnya penerimaan CHT pada tahun 2023 yang dipengaruhi oleh kenaikan tarif yang tinggi. Oleh karena itu, kami meyakini bahwa kebijakan kenaikan tarif yang tepat dan berimbang akan mengoptimalkan penerimaan CHT secara nasional dan alokasi DBHCHT ke daerah,” ujarnya.

Idah juga menyarankan bahwa tidak adanya kenaikan tarif CHT untuk tahun 2025 adalah keputusan yang tepat untuk jangka pendek.

“Namun, kebijakan kenaikan tarif CHT pada tahun 2026 dan seterusnya harus melalui kajian yang berimbang untuk menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan penerimaan CHT,” tambahnya.

Sebagai institusi akademik, Universitas Muhammadiyah Malang siap memberikan dukungan kepada pemerintah dan Kadin Jawa Timur untuk mencapai kebijakan yang berimbang bagi sektor IHT di masa depan.

“Kami siap memberikan dukungan riset dan analisis yang mendalam untuk kebijakan ini,” tutup Idah. (wil/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini