M. Febriyanto Firman Wijaya, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), memberikan pandangannya terkait wacana penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Riyan, usulan Ketua DPD RI tersebut memerlukan kajian yang mendalam dari perspektif teologis dan hukum.
“Penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis memerlukan evaluasi menyeluruh, terutama dalam aspek teologis dan hukum,” ujar Riyan pada Kamis (16/1/2025).
Ia menekankan bahwa zakat dalam Islam memiliki tujuan khusus, yaitu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan mustahiq, yaitu mereka yang berhak menerima zakat.
Hal ini berdasarkan QS. At-Taubah: 60, yang menyebutkan delapan golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf (orang yang baru memeluk Islam), riqab (budak yang ingin merdeka), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (mereka yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Riyan mengkritisi usulan tersebut karena program MBG tidak secara spesifik menargetkan mustahiq.
“Sebagai Ketua DPD RI, seharusnya beliau lebih mempertimbangkan aspek yang lebih luas dan mendalam terkait penggunaan dana zakat. Usulan ini bertentangan dengan prinsip zakat yang memprioritaskan mustahiq,” tambahnya.
Lebih lanjut, Riyan menegaskan bahwa dana zakat harus dialokasikan untuk program-program yang sesuai dengan tujuan zakat, seperti pemberian bantuan langsung kepada para mustahiq atau program lain yang relevan dengan delapan golongan penerima zakat.
Riyan juga menyarankan agar pejabat publik, terutama Ketua DPD RI, lebih berhati-hati dalam memberikan usulan terkait penggunaan dana zakat.
“Jangan sampai, demi satu tujuan, segala cara dihalalkan sehingga melanggar prinsip teologis agama,” tutupnya. (uswah sahal)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News