Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram
foto: the canadian press/graham hughes

*) Oleh: Dr Zainuddin MZ, Lc, MA
Ketua Lajnah Tarjih Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Timur

Pengantar

Seorang mahasiswi saya calon doktor yang selalu bercadar curhat bahwa ia tidak boleh ke mana-mana kecuali didampingi oleh suaminya, sampai pun setiap kuliah di S3, suami selalu mendampinginya.

Pertanyaannya, apakah wanita bepergian harus didampingi mahram?

Jawaban:

Ditemukan banyak sekali hadis yang menjelaskan wanita harus dimahrami dalam kondisi bepergian, atau ditemui oleh lelaki atau pergi haji dan sebagainya, namun dalam artikel ini dibatasi sewaktu wanita bepergian.

Ada hadis yang menjelaskan wanita tidak boleh bepergian selama lebih dari tiga hari, atau selama tiga hari, atau selama dua hari, atau selama sehari semalam, atau selama sehari, atau selama semalam, atau sejauh satu barid (22 KM), atau sejauh tiga mil (5 KM), bahkan keluar rumah sesaat pun kecuali harus dimahrami.

Hadis-hadis yang menjelaskan larangan perjalanan lebih tiga hari diriwayatkan (1) Adi bin Hatim, (2) Abu Sa’id al-Khudri, dan (3) Ibnu Abbas.

عَنْ عَدِىِّ بْنِ حَاتِمٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تُسَافِرُ اِمْرَأَةٌ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ مَعَ ذِىْ مَحْرَمٍ

Dinarasikan Adi bin Hatim ra., Rasulullah saw bersabda: “Seorang wanita tidak boleh bepergian selama lebih dari tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (Hr. Thabrani dalam Kabir: 181; Thabrani dalam Saghir: 851)

Hadis-hadis yang menjelaskan larangan perjalanan selama tiga hari diriwayatkan (1) Ibnu Umar, (2) Abu Sa’id al-Khudri, (3) Abu Hurairah, (4) Abu Umamah, dan Ibnu Abbas.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِىْ مَحْرَمٍ

Dinarasikan Ibnu Umar ra., Rasulullah saw bersabda: “Seorang wanita tidak boleh bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya. (Hr. Bukhari: 1036; Muslim: 1338; Ibnu Hibban: 2730; Abu Dawud: 1727; Ahmad: 6289)

Hadis-hadis yang menjelaskan larangan perjalanan selama dua hari diriwayatkan (1) Abu Sa’id al-Khudri, (2) Ibnu Abbas.

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ مَسِيْرَةَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا

Dinarasikan Abu Sa’id al-Khudri ra., Rasulullah saw bersabda: Seorang wanita tidak boleh bepergian selama dua hari kecuali bersama suami atau mahramnya. (Hr. Bukhari: 1765; Ahmad: 11699)

Hadis-hadis yang menjelaskan larangan perjalanan sehari semalam diriwayatkan (1) Abu Hurairah, dan (2) Ibnu Abbas.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِىْ مَحْرَمٍ

Dinarasikan Abu Hurairah ra., Rasulullah saw bersabda: “Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh bepergian selama sehari semalam kecuali didampingi oleh mahramnya. (Hr. Bukhari: 1038; Muslim: 1339; Abu Dawud: 1723; Tirmidzi: 1170; Ahmad: 10406; Malik: 1766; Syafii: 1/171)

Hadis-hadis yang menjelaskan larangan perjalanan sehari diriwayatkan oleh (1) Abu Hurairah, dan (2) Ibnu Abbas.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ إِلاَّ مَعَ ذِىْ مَحْرَمٍ

Dinarasikan Abu Hurairah ra., Rasulullah saw bersabda: “Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat tidak boleh bepergian selama satu hari kecuali bersama mahramnya. (Hr. Muslim: 1339; Abu Dawud: 1723; Ibnu Majah: 2899; Ahmad: 10406)

Hadis-hadis yang menjelaskan larangan perjalanan semalam diriwayatkan oleh (1) Abu Hurairah, (2) Jabir, dan (3) Ibnu Abbas.

Hadits yang menjelaskan larangan perjalanan sejauh satu barid diriwayatkan Abu Hurairah.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تُسَافِرُ امْرَأَةٌ بَرِيْدًا إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٍ يَحْرُمُ عَلَيْهَا

Dinarasikan Abu Hurairah ra., Rasulullah saw bersabda: “Seorang wanita tidak boleh bepergian sejauh satu barid kecuali bersama mahramnya.” (Hr. Hakim: 1615; Abu Dawud: 1724; Baihaqi: 5195)

Hadis yang menjelaskan larangan perjalanan sejauh satu mil diriwayatkan Ibnu Abbas.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَمْيَالٍ إِلاَّ مَعَ زَوْجٍ أَوْ ذِىْ مَحْرَمٍ

Dinarasikan Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda: “Seorang wanita tidak boleh bepergian sejauh tiga mil kecuali bersama suami atau mahramnya. (Hr. Thabrani: 12652).

Hadis yang menjelaskan larangan secara mutlak diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

Dinarasikan Ibnu Abbas ra.: Rasulullah saw bersabda: Wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya, dan tidak boleh dikunjungi lelaki kecuali bersama mahramnya. (Hr. Bukhari: 1763; Muslim: 1341; Ahmad: 1934; Thabrani: 12203; Baihaqi dalam Syuabul Iman: 5449; Abu Dawud Thayalisi: 2732; Thahawi: 2/112)

Dari berbagai hadis di atas secara rinci Rasulullah saw melarang wanita bepergian ke mana saja tanpa dimahrami. Dan asal larangan hukumnya adalah haram.

Wanita Pergi Sendirian 

Dalam kajian hadis juga ditemukan adanya para wanita yang bepergian sendirian dan tidak ditegur oleh Rasulullah saw. Ini merupakan hadis taqriri.

Karena kaidah yang melekat pada Nabi tidak boleh membiarkan sikap wanita yang bepergian sendirian. Jika didiamkan, maka hal itu menunjukkan kebolehannya. Yakni para wanita boleh bepergian sendirian.

Dari beberapa hadits yang ditemukan bolehnya wanita bepergian tanpa dimahrami terjadi pada dakwah Islam sudah dirasakan oleh umat.

Yang kuat harus melindungi yang lemah, dan para lelaki tidak diperbolehkan mengganggu jalannya wanita. Hadits-haditsnya diriwayatkan (1) Shafiyah, (2) Anas, dan (3) Aisyah.

Shafiyah binti Huyai –istri Nabi saw.- berkata: (Rasulullah saw. sedang i’tikaf) (di masjid pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan) (Lalu aku mendatanginya di suatu malam) (beliau didampingi beberapa istrinya) (Lalu aku berbincang dengannya sesaat) (Lalu aku berbalik pulang.

Nabi saw pengikuti aku keluar masjid) (tempat tinggalku di rumah Usamah bin Zaid. Tiba-tiba berlalulah dua orang anshar. Ketika Nabi saw. menyaksikan keduanya berjalan cepat, maka Nabi saw bersabda: Berhentilah) (Ini istriku) (Shafiyah binti Huyai).

Keduanya berkata: Maha suci Allah wahai Rasulullah) (Kami tidak menyangka tuan berselingkuh). Maka Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya setan berlari pada peredaran darah manusia) (dan aku kawatir bersemayam pada hati kalian, lalu membisikkan sesuatu). (Hr. Bukhari: 2035, 2038, 2039, 3101, 2235, 3281; Muslim: 2174, 2175).

Wanita Bepergian Jauh Tanpa Mahram 

Salah satu firasat Rasulullah saw. bahwa suatu hari situasi dan kondisi sangat aman, sehingga seorang wanita dapat pergi dari negeri Syam ke kota Mekah sendirian untuk menunaikan ibadah haji.

Sebagaimana dimaklumi firasat Nabi saw. adalah bagian dari wahyu. Hal itu disampaikan kepada ajunannya Adi bin Hatim bahwa kelak ia akan menyaksikan sendiri apa yang difirasatkan oleh Rasulullah saw.

Dalam hadis yang sangat panjang yang diriwayatkan Adi bin Hatim Nabi mengisyaratkan jika usianya panjang ia akan dapat menyaksikan seorang wanita penduduk perbatasan negeri Syam yang pergi haji sendirian tanpa dimahrami dan dijamin mendapatkan kemanan baginya.

Akhirnya di akhir hayatnya Adi bin Abi Hatim menyaksikan sendiri apa yang dahulu pernah diisyaratkan oleh Rasulullah saw. (Hr. Bukhari: 3595; Tirmidzi: 2954; Ahmad: 18286, 19397, 19408)

Catatan Akhir

Menghimpun berbagai hadis larangan wanita bepergian tanpa didampingi mahram dan hadis-hadis ikrar Nabi saw terhadap wanita yang bepergian sendirian sangat penting.

Sehingga dapat dipahami dalam kondisi dan situasi seperti apa seorang wanita bepergian harus didampingi mahramnya dan dalam kondisi dan situasi seperti apa pula ia diizinkan Rasulullah saw bepergian tanpa harus dimahrami. (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini