51 Kasus Malapraktik Terungkap, Pakar UMS Soroti Akar Masalah Sistemik di Dunia Medis

51 Kasus Malapraktik Terungkap, Pakar UMS Soroti Akar Masalah Sistemik di Dunia Medis
www.majelistabligh.id -

Sebanyak 51 kasus malapraktik medis terjadi di Indonesia sepanjang 2023–2025, 24 di antaranya menyebabkan kematian. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut temuan ini menandakan persoalan bukan hanya pada individu tenaga medis, tapi juga pada sistem layanan kesehatan yang belum optimal.

Budi menyebut laporan itu dihimpun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui aduan masyarakat, unggahan di media sosial, dan pemberitaan media massa.

“Aduan langsung jumlah 21 dan media massa/media sosial jumlah 30. Totalnya 51,” ujar Budi saat Rapat Kerja DPR-RI bersama Kementerian Kesehatan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/7/2025).

Budi menjelaskan sebagian besar kasus yang diterima Kemenkes merupakan kasus berdampak serius. Sebanyak 24 kasus menyebabkan kematian pada pasien, di mana 13 kasus terjadi pada 2025.

Kemenkes juga mencatat 10 kasus infeksi atau komplikasi, 8 kasus kesalahan prosedur medis atau administrasi, 7 kasus kecacatan maupun luka berat, dan 2 kasus terkait sengketa informasi atau ketidakpuasan pasien.

Bentuk pelanggaran, kata Budi, mencakup dugaan penyelewengan standar operasional prosedur atau SOP, kurangnya keterampilan tenaga medis, serta buruknya komunikasi kepada pasien.

Kemenkes menyebut sejumlah aduan telah ditangani, sementara sisanya masih dalam tahap pemeriksaan, yang melibatkan Dinas Kesehatan dan Majelis Disiplin Profesi. Budi menyebut pihaknya terus memonitor fasilitas kesehatan di luar kepentingan akreditasi. “Insidentil itu lebih berdasarkan masukan. Kemudian kita sekarang juga sudah mulai memonitor dari sosial media,” tegas Budi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memaparkan laporan malapraktik dalam Rapat Kerja DPR dengan Menteri Kesehatan RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Juli 2025. Youtube TV Parlemen

Apa Itu Malapraktik?

Malapraktik adalah tindakan kelalaian atau penyimpangan dari standar praktik profesional yang berlaku. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan malapraktik sebagai praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, dan menyalahi undang-undang atau kode etik.

Dokter spesialis forensik dan medikolegal dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dr. Busyra, M.Sc, Sp.F.M, mengatakan istilah malapraktik belum terdefinisikan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, ia menjelaskan kasus malapraktik harus melalui sejumlah pembuktian.

“Kalau misalnya kasus-kasus sengketa itu masuk ke ranah hukum, itu juga harus ada pembuktian sampai itu bisa dikatakan malapraktik,” ujar Busyra saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat (18/7/2025).

Malapraktik, dikatakan demikian, jika telah memenuhi empat unsur, yakni: ada hubungan terapeutik antara dokter dengan pasien, kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga medis, kerugian atau cedera yang dialami pasien, serta hubungan langsung antara kelalaian dengan cederanya.

51 Kasus Malapraktik Terungkap, Pakar UMS Soroti Akar Masalah Sistemik di Dunia Medis

“Kemudian medical error itu juga bisa berkaitan dengan sistem kerja. Apakah lingkungan kerja itu mendukung bagi dokter untuk melakukan tugasnya dengan baik. Itu kan juga berpengaruh di antara faktor-faktornya,” imbuh Busyra.

Perlu Perbaikan Tata Kelola Kesehatan Nasional

Busyra prihatin dengan 51 kasus malapraktik yang dihimpun Kemenkes. Mengingat sebagian kasus berasal dari laporan media sosial, dirinya mendorong Kemenkes untuk melakukan investigasi mendalam terhadap temuan tersebut.

Di sisi lain, laporan 51 kasus malapraktik di Indonesia patut menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. “Tentunya banyak pihak yang harus berbenah, ya,” jelas dokter spesialis forensik dan medikolegal itu.

Perubahan dapat dimulai dari lingkup yang paling kecil: pendidikan dokter. Sementara di ranah pelayanan, membangun komunikasi yang jelas antara tenaga medis dengan pasien adalah kunci mencegah malapraktik.

Pemahaman mengenai standar prosedur praktik harus lebih ditekankan kepada tenaga medis. Namun, penegakan standar prosedur praktik harus dibarengi dengan monitoring di lapangan. Di saat bersamaan, tenaga medis harus mengedepankan etika dalam bekerja.

Dalam ranah yang lebih luas, Kemenkes sebagai regulator mempunyai peran lebih untuk mengurangi risiko malapraktik. Jika malapraktik terus berulang, Busyro mengatakan, ada kemungkinan malapraktik terjadi akibat kesalahan sistematis yang mengakar di institusi kesehatan nasional.

“Berarti, kan, yang salah bukan tenaga medisnya, tapi mungkin sistemnya yang tidak mendukung,” kata Dosen Fakultas Kedokteran UMS itu.

Peran Kemenkes sebagai regulator tidak hanya menyoroti kasus yang sudah terjadi dan konsekuensi untuk dokter dan tenaga medis yang melakukan pelanggaran. Kemenkes harus menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan yang berorientasi mencegah malapraktik di kemudian hari.

Busyra menggarisbawahi pentingnya memperhatikan beban kerja dokter di Indonesia. Kemenkes harus meregulasi jumlah pasien yang dapat ditangani seorang dokter, agar tidak menurunkan konsentrasi dokter jika pasien yang ditangani terlalu banyak. Usulan tersebut juga harus didukung dengan fasilitas kesehatan yang memadai.

Mengutip laman idionline.org, pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur jumlah jam kerja standar yakni 40 jam perminggu. Kenyataan di lapangan justru berbicara sebaliknya. Seorang dokter praktik memiliki rerata jam kerja selama 42 jam per minggu.

Dalam artikel yang sama, seorang dokter residen di Indonesia bahkan dapat bekerja 60-80 jam per minggu. Bahkan dijumpai beberapa kasus seorang residen yang bekerja 36 jam nonstop. Jam kerja yang panjang ditambah beban kerja lainnya akan berisiko pada keselamatan dokter dan pasien yang ditanganinya.

Riset yang dilakukan peneliti dari National Institute for Occupational Safety and Health, Centers for Disease Control and Prevention, Amerika Serikat, Claire Caruso, menunjukkan 40 persen kesalahan medis atau medical error terjadi akibat kelelahan tenaga medis. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan pasien pada kecepatan layanan, konsultasi, dan kesalahan pengambilan diagnosis.

“Bisa juga yang lainnya misalnya di fasilitas pelayanan kesehatannya. Apakah fasilitasnya yang tersedia di situ cukup lengkap atau cukup memfasilitasi bagi kebutuhan-kebutuhan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

Malapraktik dalam Peraturan Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hanya menyebut kerugian yang dialami pasien secara umum. Kata-kata malapraktik tidak ditulis secara eksplisit dalam aturan tersebut.

Undang-undang itu membabat aturan yang membolehkan keluarga pasien untuk menggugat langsung ke pengadilan, jika mengalami kerugian atas tindakan medis yang diterima. Perlindungan kedua belah pihak harus dikedepankan.

“Cuma yang sampai saat ini masih ada kekosongan itu, bagaimana sanksi hukum yang adil untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan, jika ada sengketa seperti itu,” kata Busyra.

Beberapa kasus malapraktik menimbulkan kematian pada pasien. Busyro mengatakan hukum umum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, sering digunakan untuk memberikan sanksi kepada tenaga medis yang melakukan malapraktik.

Menggunakan pasal KUHP dinilai tidak adil bagi para dokter. Dia mengatakan, “Dokter, kan, melakukan upaya penyembuhan. Nanti ternyata hasilnya tidak sesuai karena satu dan lain hal, tidak bisa disamakan dengan misalnya ada pihak yang berselisih kemudian melukai orang lain,” imbuh dia.

Busyro mendorong perumusan aturan yang spesifik mengenai malapraktik. Baik dari kriteria kasus, hingga sanksi yang adil bagi tenaga medis jika terbukti bersalah. Kementerian Kesehatan harus memperjelas regulasinya dengan membuat sistem yang mampu memitigasi kasus malapraktik di kemudian hari.

“Kemenkes harus membuat sistem yang memang bukan hanya memberikan hukuman atau hanya menunjuk ini salah, ini benar. Tapi juga bagaimana memitigasi agar sistem kita itu menghasilkan pelayanan kesehatan yang aman untuk semua pasien,” tegasnya. (gede arga adrian)

Tinggalkan Balasan

Search