Hikmah Diharamkannya Rokok
foto: econlib.org
UM Surabaya

*) Oleh: Ubaidillah Ichsan, S.Pd
Korps Mubaligh Muhammadiyah (KMM) PDM Jombang

“Stop smoking before smoking stops your life.”
(Berhentilah merokok sebelum rokok menghentikan hidupmu)

Merokok adalah kebiasaan yang tidak baik di masyarakat kita. Orang tua, anak-anak muda, bahkan pelajar sering juga kita dapati merokok.

Masih sering juga kita dapati mereka merokok di tempat-tempat umum, di tempat hajatan, serta di forum rapat maupun pengajian kampung.

Menurut Kemenkes, dalam 10 tahun terakhir dari 2011-2021 Perokok dewasa 60,3 juta, dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 69,1 juta. Tentu ini merupakan angka yang sangat memprihatinkan.

Hal ini dikarenakan begitu besar dampak negatif rokok terhadap kesehatan, namun kesadaran masyarakat berkaitan dengan meninggalkan rokok masih rendah.

Dalam laman Kemenkes disebutkan dampak negatif akibat merokok sangat banyak, di antaranya menyebabkan penyakit paru-paru kronis, stroke dan jantung, kanker, penyakit gigi, tulang mudah patah, dan sebagainya. Hal ini karena dalam rokok terdapat lebih dari 4000 jenis bahan yang berbahaya bagi tubuh.

Alhamdulillah, Muhammadiyah sebagai gerakan amar ma’ruf nahi mungkar telah mengkaji secara mendalam dan menetapkan hukum merokok. Hukum merokok ini haram sesuai fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid NO. 6/SM/MTT/III/2010.

Pengharaman rokok bukan saja oleh Muhammadiyah, namun juga oleh lembaga fatwa negara lain seperti Saudi, Malaysia, Brunei, singapura dan lain-lain. Berdasarkan dokumen fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid NO. 6/SM/MTT/III/2010, beberapa hal yang menjadikan penetapan haram adalah:

Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabais yang dilarang dalam Q.7:157.

Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan Quran Q.2: 195, dan 4:29,

Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi SAW bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.

Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika, melainkan dalam beberapa waktu kemudian.

Sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.

Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Q.7: 26-27,

Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqasid asy- syari’ah), yaitu:

1) Perlindungan agama (hifz ad-din)

2) Perlindungan jiwa/raga (hifz an-nafs)

3) Perlindungan akal (hifz al ‘aql)

4) Perlindungan keluarga (hifz an-nasl)

5) Perlindungan harta (hifz al-amal)

Seyogoanya kita terus berdakwah ke masyarakat supaya masyarakat menjauhi rokok. Tentu dakwah dengan hikmah. Karena kebanyakan masyarakat kita masih menganggap merokok itu makruh dan banyak yang sudah ketagihan.

Karena itu, fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid berkaitan dengan rokok ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadrij (berangsur) at-taisir (kemudahan), dan ‘adam al-haj (tidak mempersulit).

Kita memberikan pencerahan bagaimana dampak-dampak negatif rokok bagi diri maupun orang sekitarnya. Meninggalkan rokok juga berpahala. Selain itu, juga memberikan alternatif-alternatif untuk meninggalkan rokok.

Berikut beberapa tips untuk berhenti merokok menurut mufti wilayah persekutuan Malaysia dalam dokumen “Merokok: Hukum dan penyelesaiannya”:

Berusaha menunda, seperti mengatakan sebentar lagi. Ketika ada dorongan untuk merokok maka segera kita mengatakan sebentar lagi, atau nanti saja.

Sehingga aktivitas merokok bisa tertunda. Dengan tertundanya aktivitas rokok maka frekuensi dan banyaknya rokok tiap harinya akan menurun.

Jika datang niat mau merokok, tarik nafas panjang 3x secara perlahan. Bagus juga sambil mengingat dampak rokok serta hukum merokok.

Sehingga yang tadinya berniat mau merokok bisa jadi tidak jadi atau tertunda karena teringat dampaknya.

Menyibukkan diri sehingga melupakan rokok. Menyibukkan diri dengan aktivitas bermanfaat akan mengurangi rokok karena terlupa untuk merokok.

Menjauhkan diri dari orang-orang yang merokok. Sebaiknya menjauhkan diri dari orang-orang yang merokok. Karena ketika kumpul dengan para perokok akan tergoda untuk merokok. Dan biasanya mereka akan menawari kita rokok ketika mereka mau merokok.

Menjauhkan diri dari suasana dan situasi yang mendorong untuk merokok Mengunyah makanan. Ketika dorongan merokok muncul, dicoba untuk mengunyah makanan sebagai ganti dari merokok. Jadi makanan sebagai substitusi dari rokok.

Berdoa kepada Allah SWT agar dimampukan untuk meninggalkan rokok.
Di samping itu, sebaiknya ada kesepakatan bersama bahwa ketika merokok harus menjauh dari orang yang tidak merokok karena efek negatif dari perokok pasif juga sangat berbahaya.

Semoga masyarakat kita lekas memahami bahaya rokok ini dan diberikan kesadaran dan kekuatan untuk meninggalkannya.

Merokok, menurut saya, hukumnya haram. Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan.

Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak.

Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri. Allah Swt berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (Qs. Al-Baqarah: 195)

Allah SWT juga berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (Qs. An Nisa: 29).

Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya.

Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa me-mudhorot-kan mereka. Nabi Muhammad Saw bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.”

Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat berbahaya.

Jadi, hendaklah kita meninggalkan hal-hal yang kotor, lalu bertobat pada Allah karena dosa tersebut.

Semoga seperti ini bisa mengendalikan kesehatannya, selamat dari murka Allah, dan hartanya pun jadi terjaga (tidak boros). Semoga bermanfaat. (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini