Sebanyak 75 bidang tanah milik Muhammadiyah Bojonegoro resmi didaftarkan untuk disertifikasi sebagai tanah wakaf.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf nasional tahun anggaran 2025, yang digagas Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Persyarikatan Muhammadiyah Bojonegoro.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Ir. Sigit Rachmawan Adhi, ST, MM, QRMP, menyampaikan, program ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengamankan aset umat dari potensi sengketa di masa depan.
“Percepatan ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap pengelolaan wakaf yang aman, tertib, dan terstruktur,” ujarnya.
Program ini mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Agama Bojonegoro. Dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam forum sosialisasi bersama, Plh Kepala Kemenag Bojonegoro, Munir, menegaskan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada sinergi antarinstansi.
“Kami mendorong kerja sama intensif antara BPN, Kemenag, dan KUA agar proses sertifikasi bisa berjalan cepat dan menyeluruh,” tegas Munir.
Salah satu kebijakan penting dalam program ini adalah gratisnya biaya sertifikasi wakaf, serta penyederhanaan proses birokrasi. Kepala KUA, sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), diberikan kewenangan mempercepat proses legalisasi melalui akta ikrar wakaf.
Menanggapi program ini, Majelis Wakaf dan Pendayagunaan Wakaf (MPW) PDM Bojonegoro langsung bergerak.
Sejak awal 2025, mereka telah melakukan pendataan aset wakaf yang belum bersertifikat melalui kunjungan lapangan ke cabang dan ranting Muhammadiyah.
“Kami jemput bola langsung ke PCM dan PRM agar tidak ada aset dakwah yang tertinggal,” jelas Ketua MPW PDM Bojonegoro Mukharom, saat ditemui di Kantor PCM Kapas, pada Rabu (16/7/2025).
Rincian 75 bidang tanah yang didaftarkan meliputi:
- 15 bidang: Permohonan sertipikat hak milik Persyarikatan Muhammadiyah
- 20 bidang: Sertipikat wakaf dengan pergantian nadzir
- 40 bidang: Sertipikat wakaf dari Buku C dan sertifikat hak milik
Hingga Juli 2025, tercatat sekitar 535 bidang tanah milik Muhammadiyah dengan total luas 591.975 m² telah diinput ke dalam SIMAM (Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah). Dari jumlah tersebut, 99% telah dalam proses sertifikasi.
Namun, Mukharom menyoroti masih adanya sekitar 20 bidang yang belum bisa diproses karena kendala internal, yakni belum adanya kesepakatan dari pengelola amal usaha untuk mengalihkan atas nama Persyarikatan Muhammadiyah.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Tanpa legalitas, amal usaha bisa kesulitan dalam regenerasi pengelolaan,” tegasnya.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini dipandang bukan sekadar soal dokumen, tetapi penguatan pondasi dakwah jangka panjang. Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, sekolah, panti asuhan, dan fasilitas sosial lainnya dapat dikelola lebih produktif dan aman.
Kolaborasi lintas institusi antara pemerintah dan Muhammadiyah ini menjadi contoh sinergi strategis demi kepentingan umat.
“Legalitas aset adalah pondasi utama untuk dakwah yang berkelanjutan,” pungkas Mukharom (afifun nidlom)
